Kejagung: Kerugian Negara Akibat Korupsi di Pertamina Capai Rp 193,7 Triliun
VISI.NEWS | JAKARTA - Dugaan korupsi besar dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 mencuat ke publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 193,7 triliun.
“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.
Kerugian tersebut berasal dari berbagai praktik, termasuk ekspor minyak mentah domestik, impor minyak mentah melalui perantara (broker), impor BBM dengan skema serupa, serta pemberian kompensasi dan subsidi yang tidak transparan.
Pertamina Bantah Oplosan Pertalite Jadi Pertamax
PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan praktik upgrade blending atau mencampur Pertalite dengan Pertamax sebagaimana yang disebut dalam kasus korupsi ini.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menepis isu tersebut, menegaskan bahwa produk yang dijual ke masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas.
"Kami pastikan bahwa yang dijual ke masyarakat itu sesuai dengan spek yang sudah ditentukan oleh Dirjen Migas. Itu artinya RON 92 adalah Pertamax, sementara RON 90 adalah Pertalite," kata Fadjar dikutip dari keterangannya, Rabu (26/2/2025).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!