Kejagung: Kerugian Negara Akibat Korupsi di Pertamina Capai Rp 193,7 Triliun
VISI.NEWS | JAKARTA - Dugaan korupsi besar dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 mencuat ke publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 193,7 triliun.
“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.
Kerugian tersebut berasal dari berbagai praktik, termasuk ekspor minyak mentah domestik, impor minyak mentah melalui perantara (broker), impor BBM dengan skema serupa, serta pemberian kompensasi dan subsidi yang tidak transparan.
Pertamina Bantah Oplosan Pertalite Jadi Pertamax
PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan praktik upgrade blending atau mencampur Pertalite dengan Pertamax sebagaimana yang disebut dalam kasus korupsi ini.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menepis isu tersebut, menegaskan bahwa produk yang dijual ke masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas.
"Kami pastikan bahwa yang dijual ke masyarakat itu sesuai dengan spek yang sudah ditentukan oleh Dirjen Migas. Itu artinya RON 92 adalah Pertamax, sementara RON 90 adalah Pertalite," kata Fadjar dikutip dari keterangannya, Rabu (26/2/2025).
Fadjar juga menilai bahwa ada kesalahpahaman dalam narasi yang beredar di publik. Menurutnya, Kejagung lebih mempersoalkan mekanisme pembelian BBM dengan RON 92, bukan soal pencampuran bahan bakar.
"Jadi di Kejaksaan mungkin kalau boleh saya ulangkan, lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 92, bukan adanya oplosan. Sehingga mungkin narasi yang keluar, ada miss-informasi di situ," jelasnya.
Kronologi Dugaan Korupsi Impor Minyak
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Mereka adalah:
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. AP, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
7. GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Modus operandi korupsi ini berawal dari keputusan internal Pertamina untuk menurunkan produksi kilang minyak dalam negeri. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!