Kecanduan Gadget: Kemkomdigi Berupaya Lindungi Anak lewat Regulasi Media Sosial
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyusun rancangan aturan mengenai penggunaan media sosial bagi anak-anak, dengan mempertimbangkan masukanKemkomdigi Siapkan Aturan Penggunaan Media Sosial untuk Anak dari berbagai pihak terkait.
Rancangan peraturan ini bertujuan untuk mengatur batas usia minimal anak untuk mengakses platform media sosial serta menyediakan fitur pengamanan bagi pengguna anak.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengatakan, bahwa Kemkomdigi akan mendengarkan semua pemangku kepentingan sebelum merumuskan regulasi yang tepat.
"Jadi semua stakeholders (pemangku kepentingan) dan semua pihak yang terlibat itu coba kita dengar dulu, ini identifikasi masalahnya apa sebetulnya. Kan enggak main latah langsung membatasi seperti itu," kata Nezar dikutip dari keterangnya, Selasa (28/1/2025).
Nezar pun mengungkapkan, bahwa pemerintah akan terus mengadakan pembahasan dengan berbagai pihak terkait untuk merumuskan regulasi yang tepat, termasuk para guru, orang tua, penyedia platform media sosial, organisasi pemerhati perempuan dan anak, serta akademisi dan ahli psikologi.
Langkah ini diambil setelah Kemkomdigi menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat mengenai maraknya anak-anak yang kecanduan perangkat digital dan mengakses konten-konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
"Ini bukan ide dari Komdigi sendiri, tapi ini berdasarkan aduan. Juga concern banyak kasus, kita baca berita kan begitu banyak, dan orang tua pada resah, terutama anak-anak yang kecanduan dengan gadget, dengan platform media sosial, game, dan lainnya," jelasnya.
Nezar juga menekankan bahwa mengakses konten yang tidak sesuai dengan usia di platform media sosial dapat berdampak negatif terhadap kesehatan mental anak.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!