Kasus Wanprestasi Restoran Sangria: Ellen Sulistyo Terbukti Langgar Kontrak
Didalam kesaksian dari saksi fakta Penggugat selain disebut diatas, terbuka fakta bahwa laporan keuangan tidak pernah dibuat oleh Ellen Sulistyo selama 7 bulan mengelola, adanya tagihan pembayaran yang tidak dibayarkan, antara lain PBB, tagihan listrik, dan pajak makanan minuman daerah PB1 10%, serta service charge 5% yang merupakan hak karyawan pun "diembat" dan tidak pernah dibagikan Ellen Sulistyo dengan alasan rugi, namun beberapa orang kepercayaannya mendapatkan "Bonus", ini keanehan yang sulit dipahami dengan logika.
Terungkap fakta - fakta didalam persidangan bahwa ada pos biaya "siluman" seperti biaya entertaiment, dan kompliment yang nilainya ratusan juta dan sebagian besar diakui dipakai untuk keluarga Ellen Sulistyo, dan semua pengeluaran itu dimasukan sebagai pengurangan omset restoran.
Ahli yang dihadirkan baik oleh Tergugat I dan II, didalam pandangan yang berbeda, namun ada kesamaan dalam memahami perbuatan wanprestasi, yakni jika tidak menepati isi perjanjian itu perbuatan wanprestasi. @redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!