Kasus Wanprestasi Restoran Sangria: Ellen Sulistyo Terbukti Langgar Kontrak
Penandatangan akta kerjasama pengelolaan terjadi pada tanggal 27 Juli 2022. Saat itu Tergugat I melakukan negosiasi ulang kesepakatan dihadapan Notaris Ferry Gunawan. Atas permintaan (negosiasi) Tergugat I, Tergugat II ingin membatalkan perjanjian karena dianggap Tergugat I tidak bisa memegang kata - katanya dari awal dengan menegosiasi ulang kesepakatan yang sudah di setujui sebelumnya.
Namun tergugat I memohon agar perjanjian tetap dilanjutkan, atas kebijaksanaan Tergugat II akhirnya disepakati dan dilakukan renvoi di minuta notarial.
Dalam isi perjanjian, nama restoran berubah menjadi Sangria by Pianoza, dan tercantum kewajiban - kewajiban Ellen Sulistyo selaku pengelola. Kewajiban itu antara lain adalah membayar PNBP, PBB, profit sharing minimal Rp.60 juta/ bulan, dan listrik. Diperjalanan pengelolaan Ellen Sulistyo atau Tergugat I tidak menepati perjanjian itu.
Yang fatal dilakukan Ellen Sulistyo adalah tidak membayar PNBP, sehingga Kodam V/Brawijaya menutup atau menyegel gedung restoran sehingga tidak dapat beroperasi lagi.
Penutupan oleh Kodam dipandang Penggugat dan Tergugat II cukup "aneh", karena walaupun pengelola tidak membayar PNBP, dan dengan tujuan menjaga nama baik dan hubungan baik, CV.Kraton Resto menjaminkan emas dengan nilai sekira Rp.625 juta ke Aslog Kodam V/Brawijaya pada 11 Mei 2023, hal itu atas permintaan Aslog Kolonel CZI Srihartono, namun walaupun menyerahkan jaminan emas, bangunan restoran tetap ditutup oleh Kodam V/Brawijaya sehari sesudahnya.
Dalam kesaksian para saksi yang dihadirkan baik oleh Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II, ada beberapa kesamaan keterangan, antara lain Ellen Sulistyo selama mengelola restoran tidak membayar PNBP, sharing profit Rp.60 juta/bulan hanya dibayarkan beberapa kali, uang omset masuk di rekening Ellen Sulistyo di Bank Mandiri sebesar kurang lebih Rp.3 milyar, terdapat gaji direksi sebesar Rp.30 juta/bulan selama 3 bulan yang diambil Ellen Sulistyo (padahal gaji direksi tidak ada dalam perjanjian pengelolaan).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!