Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026

Kasus Wanprestasi Restoran Sangria: Ellen Sulistyo Terbukti Langgar Kontrak

ED
Kamis, 25 April 2024 | 11:16 WIB
Bagikan
Kasus Wanprestasi Restoran Sangria: Ellen Sulistyo Terbukti Langgar Kontrak

"Dari kesimpulan kami, karena dia terbukti melakukan wanprestasi didalam jawabannya dia mengajukan rekonvensi, maka kami minta supaya rekonvensi dari Tergugat I supaya ditolak. Artinya bahwa rekonvensi yang dia berikan tidak terpenuhi unsur daripada perbuatan hukum dia mengajukan rekonvensi tersebut," ujar Yafeti.

"Bagaimana mungkin seorang yang sudah melakukan wanprestasi dengan sengaja tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dalam perjanjian notarial, membawa hasil usaha senilai Rp.3 milyar lebih melakukan dugaan penggelapan dan penggelembungan biaya, diduga menggelapkan pajak PB1 10% dan service charge 5%, masih berani melakukan rekonvensi ?. Logika darimana ini?," ujar Yafeti.

Dalam kesempatan ini Yafeti menerangkan isi kesimpulan meminta agar Turut Tergugat I (KPKNL Surabaya) menerima pembayaran PNBP sebesar Rp.450 Juta/3 tahun, agar negara tidak dirugikan.

"Karena sudah ada persetujuan itu, tinggal membayarnya, dan CV.Kraton Resto siap membayarnya. Untuk Turut Tergugat II dalam hal ini Kodam, kami meminta kepada majelis yang mulia untuk memerintahkan Kodam membuka kembali restoran Sangria tersebut untuk dapat dipergunakan CV.Kraton Resto," ujar Yafeti.

"Kesepakatan Kerjasama nomor: 5/IX/2017 yang merupakan dasar dari kerjasama ini bisa dinyatakan sah demi hukum dan juga perjanjian sewa pemanfaatan aset, rumah makan, SPK 05/11/2017 diantara kedua perjanjian ini adalah saling mengikat. Ahli Dr.Krisnadi Nasution, sebagai Lektor kepala fakultas hukum UNTAG yang merupakan ahli dalam hukum perikatan, menyatakan bahwa itu masih berlaku, karena tidak ada pembatalan surat turunan surat itu yaitu SPK hingga ada suatu keterkaitan yang saling terkait didalam pelaksanaan perjanjian," pungkas Yafeti.

Perlu diketahui, persidangan yang berlangsung Selasa kemarin, pihak Penggugat (Fifie), Tergugat I (Ellen Sulistyo), dan Tergugat II (Effendi), masing -  masing telah menyerahkan kesimpulan ke majelis hakim.

Sedangkan Turut Tergugat I (KPKNL Surabaya) yang tidak hadir diperintahkan hakim untuk hadir dipersidangan berikutnya dan menyerahkan kesimpulan, dan Turut Tergugat II (Kodam V/Brawijaya) yang saat ini belum siap menyerahkan kesimpulan diberi kesempatan oleh hakim untuk menyerahkan pada sidang berikutnya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.