Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026

Kasus Wanprestasi Restoran Sangria: Ellen Sulistyo Terbukti Langgar Kontrak

ED
Kamis, 25 April 2024 | 11:16 WIB
Bagikan
Kasus Wanprestasi Restoran Sangria: Ellen Sulistyo Terbukti Langgar Kontrak

"Sidang ditunda pada hari Selasa 30 April 2024, dan para pihak harus hadir dalam persidangan," ujar ketua majelis hakim bernama Sudar sambil mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Awak media yang mengikuti jalannya persidangan hingga saat ini memasuki agenda kesimpulan, banyak  fakta - fakta terungkap dan terbuka melalui bukti - bukti, para saksi fakta dan para ahli yang dihadirkan para pihak.

Fifie (Penggugat) dan Effendi (Tergugat II), masing - masing kedudukannya sebagai direktur dan komisaris CV.Kraton Resto. Pada tahun 2017, dengan surat kuasa atas nama dan mewakili direktur, Tergugat II menjalin kerjasama dengan Kodam V/Brawijaya dalam hal pemanfaatan aset tanah TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya.

Penandatanganan kesepakatan kerjasama dilanjutkan dengan dengan perjanjian sewa atau SPK Nomor: SPK/05/XI/2017. Untuk menentukan besaran PNBP untuk 5 tahun periode I, Kelanjutan dari itu, CV.Kraton Resto membangun gedung megah dijalan Dr. Soetomo No.130, Surabaya, yang diklaim menghabiskan anggaran Rp.10.6 milyar lebih yang difungsikan sebagai restoran bernama the Pianoza.

Didalam isi kesepakatan kerjasama dan SPK tercantum jangka waktu 30 tahun dibagi dalam 6 periode, dan 1 periode berjangka waktu 5 tahun. Dan periode pertama tahun 2017 hingga 2022 Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah dibayar CV.Kraton Resto ke Kementerian Keuangan melalui Kodam V/Brawijaya.

Dalam perjalanan restoran the Pianoza beroperasi, pada tahun 2022, perempuan bernama Ellen Sulistyo (Tergugat I) mencari dan berusaha bertemu dengan Tergugat II untuk menawarkan kerjasama pengelolaan restoran.

Ellen Sulistyo dengan bujuk rayu akhirnya bisa meyakinkan Tergugat II memberikan kesempatan baginya untuk mengelola restoran. Hal itu diungkapkan Tergugat II ke awak media beberapa waktu lalu.

Saat itu Ellen Sulistyo (Tergugat I) memberikan draf perjanjian awal pada Tergugat II yang di teruskan pada Notaris Ferry Gunawan. Dan Notaris Ferry merevisi draf tersebut agar tidak bertentangan dengan perjanjian CV.Kraton Resto dengan Kodam V/Brawijaya karena itu adalah dasar perolehan hak pengelolaan atas aset Barang Milik Negara (BMN) di jalan Dr.sutomo 130 Surabaya. Draf diberikan ke para pihak untuk dipelajari dan untuk  memberikan masukan, setelah itu dijadikan akta sesuai dengan masukan para pihak. Pengakuan Tergugat II diatas sama dengan kesaksian dari Notaris Ferry Gunawan dipersidangan.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.