Kasus Tual Uji Komitmen Reformasi Polri, Kapolri Perintahkan Hukuman Terberat untuk Bripda MS
Ia menegaskan reformasi kultural tidak bisa instan dan membutuhkan komitmen berkelanjutan.
Sementara itu, sidang Kode Etik terhadap Bripda MS digelar di ruang Bidpropam Polda Maluku, Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT. Sidang berlangsung tertutup dan tidak dapat diliput langsung oleh wartawan.
Perhatian publik tertuju pada kehadiran NK (15) sebagai saksi korban. Dalam kondisi masih terpasang infus dan duduk di kursi roda, ia datang didampingi orang tua dan penasihat hukum. Selain saksi korban, penuntut menghadirkan sembilan anggota Brimob sebagai saksi internal.
Pengawas eksternal turut mengikuti jalannya sidang, termasuk perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku dan lembaga perlindungan perempuan dan anak setempat. Namun, proses persidangan yang tertutup tetap memunculkan pertanyaan publik tentang transparansi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan yang melibatkan aparat pada awal 2026. Kini, sorotan tidak hanya tertuju pada vonis terhadap Bripda MS, tetapi juga pada sejauh mana janji reformasi dan akuntabilitas internal Polri benar-benar ditegakkan di lapangan. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!