Kasus Tual Uji Komitmen Reformasi Polri, Kapolri Perintahkan Hukuman Terberat untuk Bripda MS
VISI.NEWS | MAJALENGKA – Dugaan penganiayaan yang menewaskan pelajar berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, tak hanya menjadi perkara pidana, tetapi juga ujian serius bagi komitmen reformasi internal kepolisian. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa anggota Brimob berinisial Bripda MS akan dijatuhi tindakan seberat-beratnya jika terbukti bersalah.
“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Sigit dalam keterangannya, Senin (23/2/2026), saat berada di Majalengka, Jawa Barat.
Instruksi itu, menurut Sigit, sudah disampaikan langsung kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut, baik dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik profesi. Ia menekankan pentingnya keadilan bagi keluarga korban.
“Memerintahkan kepada Kapolda, Kadiv Propam, ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.
Kapolri juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka.
“Saya minta informasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis Pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” ujarnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa Polri memiliki komitmen tegas terhadap pelanggaran anggotanya.
“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward. Namun, terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” tutup Sigit.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!