Kasus Tual Uji Komitmen Reformasi Polri, Kapolri Perintahkan Hukuman Terberat untuk Bripda MS
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di sekitar RSUD Maren, Kota Tual. Dua kakak beradik yang masih mengenakan seragam sekolah dan duduk di kelas IX SMP melintas menggunakan sepeda motor. Di lokasi itulah, Bripda MS diduga menghentikan dan memukul korban menggunakan helm hingga keduanya terjatuh.
AT (14) meninggal dunia akibat insiden tersebut dan telah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026). Sementara kakaknya, NK (15), mengalami patah lengan kanan dan masih menjalani perawatan medis.
Kasus ini juga memantik sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menilai pemeriksaan tidak cukup berhenti pada pelaku semata, melainkan harus menjangkau mekanisme pengawasan di level atasan.
“Pengawasan melekat oleh atasan juga penting. Ya, mengefektifkan kembali. Sehingga kalau ada anak buah yang salah misalnya ya dicek, diperiksanya sampai level atasannya,” kata Anam.
Menurutnya, langkah itu bukan untuk serta-merta menyalahkan atasan, melainkan memastikan sistem kontrol internal berjalan.
“Soal dia salah atau tidak berkontribusi atau tidak karena pertanggungjawaban pengawasan ya itu soal yang lain. Tapi itu akan menjadikan mekanisme pengawasan yang jauh lebih efektif,” ujarnya.
Di sisi lain, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Otto Hasibuan, melihat peristiwa ini sebagai cermin persoalan kultur di tubuh kepolisian yang belum sepenuhnya berbenah.
“Saya melihat persoalan culture adalah masalah serius dan perlu waktu dan konsistensi untuk melakukan perubahan dan terkait juga dengan pendidikan,” katanya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!