Kasus Sengketa Tanah Warga Dago Elos dan Muller Bersaudara Resmi Ditahan Sejak Kamis
Dalam siaran persnya, Tim Advokasi Dago Elos, Rifqi Zulfikar, menyebutkan bahwa tiga orang dari keluarga Muller dilaporkan dengan dugaan pemalsuan keterangan. Mereka mengaku sebagai cicit dari George Hendrik Muller yang diklaim sebagai kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia kala itu. "Tiga orang dari keluarga Muller ini mengaku mewarisi tiga sertifikat eigendom verponding dari kakeknya, George Hendrik Muller. Sejak mereka menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negeri Bandung, mereka telah menguasakan lahan-lahan tersebut ke PT Dago Inti Graha," kata Rifqi dalam keterangannya pada Selasa (15/8/2023).
Klaim ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Agama (PA) Cimahi berdasarkan surat pernyataan ahli waris (PAW). Melalui putusan bernomor 687/Pdt.P/2013 tertanggal 23 Januari 2014, PA Kelas IA Cimahi memutuskan bahwa tiga bersaudara ini adalah ahli waris yang sah dari George Hendrik Muller. Namun, warga Dago Elos mengaku menemukan fakta yang tidak sesuai dengan klaim bahwa George Hendrik Muller adalah kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda. Beberapa bukti yang ditemukan warga menunjukkan bahwa George Muller hanyalah orang yang ditunjuk majikannya, seorang penyewa lahan atau erpachter, untuk menjadi tenaga administratur di perkebunan Sindangwangi di Preanger kala itu.
Melalui putusan PA Cimahi itu, Muller bersaudara bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Mereka akhirnya menang hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) dan disahkan sebagai pemilik lahan yang saat ini disengketakan oleh warga Dago Elos. "Dengan demikian, keluarga Muller telah memberikan keterangan tidak benar di depan hakim Pengadilan Agama Cimahi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Karena alasan itu, warga hendak mengadukan perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller ke Polrestabes Bandung," ucap Rifqi.
@shintadewip
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!