Kasus Sengketa Tanah Warga Dago Elos dan Muller Bersaudara Resmi Ditahan Sejak Kamis
VISI.NEWS | BANDUNG - Kasus sengketa tanah antara warga Dago Elos, Kota Bandung, dan Muller bersaudara kini memasuki babak baru. Polda Jawa Barat (Jabar) telah resmi menahan dua tersangka, yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa duo Muller bersaudara tersebut sudah ditahan sejak Kamis (18/7/2024). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara yang dilaporkan oleh warga Dago Elos sejak Agustus 2023.
"Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan P21 terkait telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dan oleh karena itu, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka yaitu berinisial HHM (Heri Hermawan Muller) dan DRM (Dodi Rustandi Muller)," kata Jules pada Jumat (19/7/2024).
Jules menegaskan bahwa keduanya merupakan pelaku utama dalam kasus sengketa tanah yang dilaporkan oleh warga Dago Elos. Penyidik Polda Jabar menargetkan agar pelimpahan berkas keduanya bisa rampung pada Senin (22/7/2024). "Secepatnya kami akan menyerahkan tersangka maupun barang bukti ke Kejati Jabar. Direncanakan penyerahan dua tersangka, baik HHM maupun DRM, paling lambat Senin besok. Saat ini sedang koordinasi terkait penyerahannya," ucap Jules.
Duo Muller bersaudara itu dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.
Diketahui, Heri Hermawan Muller beserta Dodi Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang saat ini ditempati oleh ratusan warga Dago Elos. Konflik berkepanjangan ini memicu bentrokan antara polisi dan warga pada Senin (14/8) malam, setelah warga menilai bahwa upaya laporan dugaan penipuan sebelumnya tidak ditanggapi oleh Polrestabes Bandung. Warga kemudian melaporkan Muller bersaudara ini ke Polda Jabar. Pelaporan yang tadinya dinilai gagal dilayangkan ke Polrestabes Bandung kemudian diarahkan untuk dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!