Ayah Tunggal Pilih Jadi Driver Online Demi Rawat Anak Balita 7 Aug 2026 Nikah di KUA Makin Diminati, Pasangan Muda Pilih Sederhana dan Praktis 7 Aug 2026 VISI | Khidmah Strategis Muktamar NU 7 Aug 2026 Bandung-Lampung Kembali Terhubung, Wings Air Resmi Buka Penerbangan Perdana dari Bandara Husein 7 Aug 2026 BMKG: Bandung pada Jumat (7/8/2026) Cerah Berawan, Suhu Capai 31 Derajat 7 Aug 2026 KHUTBAH JUMAT | 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Ayah Tunggal Pilih Jadi Driver Online Demi Rawat Anak Balita 7 Aug 2026 Nikah di KUA Makin Diminati, Pasangan Muda Pilih Sederhana dan Praktis 7 Aug 2026 VISI | Khidmah Strategis Muktamar NU 7 Aug 2026 Bandung-Lampung Kembali Terhubung, Wings Air Resmi Buka Penerbangan Perdana dari Bandara Husein 7 Aug 2026 BMKG: Bandung pada Jumat (7/8/2026) Cerah Berawan, Suhu Capai 31 Derajat 7 Aug 2026 KHUTBAH JUMAT | 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026

Kasus Sengketa Tanah Warga Dago Elos dan Muller Bersaudara Resmi Ditahan Sejak Kamis

ED
Jumat, 19 Juli 2024 | 16:00 WIB
Bagikan
Kasus Sengketa Tanah Warga Dago Elos dan Muller Bersaudara Resmi Ditahan Sejak Kamis

VISI.NEWS | BANDUNGKasus sengketa tanah antara warga Dago Elos, Kota Bandung, dan Muller bersaudara kini memasuki babak baru. Polda Jawa Barat (Jabar) telah resmi menahan dua tersangka, yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa duo Muller bersaudara tersebut sudah ditahan sejak Kamis (18/7/2024). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara yang dilaporkan oleh warga Dago Elos sejak Agustus 2023.

"Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan P21 terkait telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dan oleh karena itu, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka yaitu berinisial HHM (Heri Hermawan Muller) dan DRM (Dodi Rustandi Muller)," kata Jules pada Jumat (19/7/2024).

Jules menegaskan bahwa keduanya merupakan pelaku utama dalam kasus sengketa tanah yang dilaporkan oleh warga Dago Elos. Penyidik Polda Jabar menargetkan agar pelimpahan berkas keduanya bisa rampung pada Senin (22/7/2024). "Secepatnya kami akan menyerahkan tersangka maupun barang bukti ke Kejati Jabar. Direncanakan penyerahan dua tersangka, baik HHM maupun DRM, paling lambat Senin besok. Saat ini sedang koordinasi terkait penyerahannya," ucap Jules.

Duo Muller bersaudara itu dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.

Diketahui, Heri Hermawan Muller beserta Dodi Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang saat ini ditempati oleh ratusan warga Dago Elos. Konflik berkepanjangan ini memicu bentrokan antara polisi dan warga pada Senin (14/8) malam, setelah warga menilai bahwa upaya laporan dugaan penipuan sebelumnya tidak ditanggapi oleh Polrestabes Bandung. Warga kemudian melaporkan Muller bersaudara ini ke Polda Jabar. Pelaporan yang tadinya dinilai gagal dilayangkan ke Polrestabes Bandung kemudian diarahkan untuk dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.