Kasus Penyiraman Air Keras Ibu dan Anak di Sukabumi Dipicu Motif Asmara

Desi Rossilawati
Jumat, 30 Mei 2025 | 16:45 WIB
Bagikan
Kasus Penyiraman Air Keras Ibu dan Anak di Sukabumi Dipicu Motif Asmara
VISI.NEWS | SUKABUMI - Polisi menangkap dua orang pria yakni H (30) dan Yd (47) pelaku kasus penyiraman air keras terhadap ibu dan anak di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Kejadian penyiraman air keras itu terjadi di Jalan Sudajaya, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, pada Kamis (1/5/2025) pagi. Korban dalam kejadian yakni YA (36) dan anaknya MRA (7). Kapolres Sukabumi AKBP Rita Suwadi menuturkan kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda. "Yd alias D usia 47 tahun, warga Tamansari, Jakarta Barat yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengemudi ojek online dan berhasil kita amankan di dekat salah satu hotel di Mangga Besar Raya, Jakarta Barat pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB," ujar Rita. Lebih lanjut Rita menyatakan bahwa dalam kasus ini Yd membonceng H yang merupakan pelaku utama. "H alias D, usia 30 tahun warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tambahng diamankan di rumah kostnya di Jalan Baun Bango, Desa Kerengpangi, Kecamatan Kerengpangi, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat 16 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB," kata Rita.

Pelaku Mantan Pacar Korban

Dari keterangan yang disampaikan kepada penyidik, H merupakan mantan pacar YA. Dimana korban dengan pelaku menjalani hubungan jarak jauh atau long distance relationship melalui medsos maupun Whatsapp sejak 2024 dan namun hubungkan keduanya putus di bulan Maret 2025. Sejak putus itulah, pelaku sering memantau kegiatan korban melalui medsos. Pelaku pun tebakar cemburu ketika tahu bahwa korban lebih dekat dengan teman-temannya. Hingga pelaku nekat berangkat dari Kalimantan Tengah ke Sukabumi untuk mencari korban pada Selasa (29/4/2025).

Air Keras Beli di Medsos

Sebelum ke Sukabumi, pelaku bermalam di Jakarta. Disana dia membeli air keras dari medsos seharga Rp 800 ribu. Besoknya pada Rabu (30/4/2025) H menuju Sukabumi diantarkan Yd, tukang ojek online yang telah dipesan Rp 750 ribu. Setibanya di Sukabumi H mencari alamat korban di salah satu perumahaan di daerah Cibereum. Setelah memastikan rumah korban pada Kamis, sekitar pukul 04.00 WIB, H ditemani Yd menunggu di gerbang perumahaan di gerbang perumahaan dan membuntuti korban yang mengendarai motor membonceng anaknya. "Yd dan H diduga membuntuti korban menggunakan sepeda motor berboncengan, kemudian saat hendak menyalip korban di sekitaran Jalan Sudajaya, H menyiramkan sekaleng air keras kepada dua korban kemudian melarikan diri," kata Rita. Atas perbuatannya, H dan Yd terancam pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun, kemudian pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana pengniayaan menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pasal 75 C Jo pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.