Kasus Pengeroyokan di Tangerang, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka

ED
Senin, 2 Februari 2026 | 09:06 WIB
Bagikan
Kasus Pengeroyokan di Tangerang, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka

“Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.

Polisi juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

“Mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin.

Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. @kanaya

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.