Kasus Pengeroyokan di Tangerang, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka
VISI.NEWS | TANGERANG — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota Banser di Kota Tangerang memasuki babak baru. Kepolisian resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka setelah proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Metro Tangerang Kota.
Korban dalam kasus ini adalah pria berinisial R yang diketahui merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Informasi tersebut dibenarkan oleh Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang.
“Iya anggota Banser Kota Tangerang,” kata Midyani.
Peristiwa pengeroyokan itu dilaporkan terjadi pada 22 September 2025. Istri korban, berinisial FY, mendapat kabar bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang dalam kondisi luka-luka. Dari informasi keluarga, korban diduga disekap dan dikeroyok oleh sejumlah orang.
“Kemudian bertemu dengan ipar pelapor memberi informasi bahwa suami pelapor disekap dan dikeroyok sebanyak 10 orang dan salah satunya bernama Habib Bahar Smith,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis. Laporan polisi kemudian dibuat atas dugaan tindak penganiayaan dan pengeroyokan.
“Pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok,” imbuhnya.
Pihak kepolisian menyatakan telah menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya menetapkan tersangka. Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) setelah dilakukan gelar perkara.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!