Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dihentikan, Keluarga Soroti Kejanggalan Penyelidikan
Di sisi lain, pihak keluarga menyatakan keberatan atas penghentian penyelidikan. Penasihat hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, mengaku keluarga menerima surat SP2 Lidik dengan jeda waktu yang cukup lama sejak surat tersebut diterbitkan.
“Berdasarkan surat SP2 lidik, kami terima surat itu bertanggal 12 Desember 2025, tetapi baru diberikan kepada pihak keluarga istrinya dengan surat tanggal 6 Januari 2026,” kata Nicholay saat dihubungi wartawan, Jumat (9/1).
Nicholay menyoroti frasa dalam surat penghentian penyelidikan yang menyebutkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana. Menurutnya, penggunaan kata tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penghentian perkara.
“Ingat, ada kata-kata ‘belum ditemukan adanya peristiwa pidana’. Kalau belum ditemukan, berarti peristiwa ini masih harus dicari unsur pidananya. Nah, pertanyaan kami, kalau dikatakan ‘belum’, kenapa dihentikan?” ujarnya.
Terkait pernyataan polisi yang membuka peluang penyelidikan kembali apabila ditemukan bukti baru, Nicholay menilai hal itu bukan menjadi tanggung jawab keluarga korban.
“Bukan tugas dan fungsi keluarga untuk mencari bukti baru karena ini bukan kasus perdata,” katanya.
Ia menegaskan kematian Arya Daru merupakan peristiwa tidak wajar yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyelidik untuk mengungkap secara menyeluruh. Menurutnya, masih terdapat sejumlah fakta yang belum ditindaklanjuti secara maksimal.
“Bukti-bukti nyata ada, seperti empat sidik jari di lakban, ponsel almarhum yang hilang, hingga catatan check-in 24 kali dengan perempuan berinisial V,” ucap Nicholay.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!