Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dihentikan, Keluarga Soroti Kejanggalan Penyelidikan
VISI.NEWS | JAKARTA — Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, setelah enam bulan berjalan. Kepolisian menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian tersebut. Namun, keputusan itu justru memunculkan tanda tanya dari pihak keluarga yang menilai masih banyak fakta belum terungkap.
Penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026. Surat itu telah diterima oleh pihak keluarga korban. Meski penyelidikan dihentikan, polisi menyatakan tetap membuka peluang untuk menindaklanjuti kembali perkara tersebut apabila ditemukan bukti baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan keputusan penghentian diambil setelah penyelidik melakukan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengolahan barang bukti yang kemudian dibahas dalam gelar perkara.
“Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Budi Hermanto, Jumat (9/1).
Sebelumnya, kepolisian telah menyampaikan kesimpulan awal terkait kematian Arya Daru. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menegaskan penyelidik tidak menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
“Indikator daripada kematian ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujar Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025. Ia ditemukan oleh penjaga kos dalam kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning. Polisi mencatat, pada malam sebelum ditemukan meninggal, Arya Daru sempat berada di rooftop Gedung Kementerian Luar Negeri RI selama 1 jam 26 menit. Tas belanja dan tas gendong miliknya ditinggalkan di lokasi tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!