Pendaftaran Festival Suara Nusantara Masih Dibuka, Saatnya Tampil Mendongeng 6 Aug 2026 BMKG: Bandung Diguyur Hujan Sore Ini, Suhu 17–32 Derajat Celsius 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 Pendaftaran Festival Suara Nusantara Masih Dibuka, Saatnya Tampil Mendongeng 6 Aug 2026 BMKG: Bandung Diguyur Hujan Sore Ini, Suhu 17–32 Derajat Celsius 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026

Kasus Kekejaman: Kucing Mati Dipaku di Pohon, Pelaku Terungkap

ED
Minggu, 23 Juni 2024 | 13:15 WIB
Bagikan
Kasus Kekejaman: Kucing Mati Dipaku di Pohon, Pelaku Terungkap

VISI.NEWS | MALANG - Berikut adalah beberapa fakta mengenai kasus kucing yang dipaku di pohon di Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Malang:

Sosok Pelaku Terungkap: Polisi telah mengungkap sosok yang membunuh kucing dengan keji dan memakunya pada sebuah pohon di perumahan Malang. Pelaku tersebut berinisial IW (40). Dia tinggal di dekat lokasi kejadian dan akhirnya mengakui perbuatannya setelah diperiksa oleh polisi. Pelaku Tinggal Depan Lokasi Kucing Dipaku: IW adalah warga perumahan itu sendiri dan tinggal satu rumah dengan perempuan yang pertama kali mengetahui bangkai kucing yang dipaku di pohon depan rumahnya. Motif Kesal dengan Kucing: Pelaku mengaku kesal dengan keberadaan kucing liar, yang mungkin menjadi alasan mengapa dia melakukan tindakan keji tersebut. Pelaku yang membunuh kucing dan memakunya di pohon di Malang dapat dijerat dengan hukuman berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Hewan. Pasal 302 KUHP menyebutkan bahwa tindakan kekejaman terhadap hewan dapat dikenai hukuman penjara hingga 9 bulan atau denda. Namun, perlu dicatat bahwa hukuman yang sebenarnya akan tergantung pada proses hukum dan putusan pengadilan. @shintadewip

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.