Kasus Femisida Jurnalis di Banjarbaru Jadi Perhatian, Organisasi Sipil Desak Hakim Untuk Pertimbangkan Putusan
(4) Memberikan kompensasi kepada keluarga korban untuk mengakses layanan kesehatan yang dikelola TNI.
2. LPSK mengakui dan memperhitungkan dampak kekerasan seksual yang dialami korban dalam perhitungan restitusi dan memberikan pelindungan terhadap keluarga korban;
3. Pemerintah dan DPR RI menyelesaikan reformasi sektor keamanan dengan menjadikan tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI menjadi kewenangan Peradilan Umum.
Organisasi Masyarakat Sipil
1. The Indonesian Legal Resource Center (ILRC)
2. JalaStoria
3. LBH Apik Semarang
4. LRC KJHAM
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!