Kasus Femisida Jurnalis di Banjarbaru Jadi Perhatian, Organisasi Sipil Desak Hakim Untuk Pertimbangkan Putusan
Mereka juga menekankan bahwa pemberian santunan atau hukuman pidana saja tidak cukup. Menurut mereka, hak-hak korban dan keluarga harus dijamin melalui restitusi dan perlindungan, sebagaimana diatur dalam Deklarasi Prinsip-prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan (Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power). Deklarasi tersebut menegaskan bahwa korban dan keluarga berhak atas keadilan, restitusi, dan kompensasi.
Mereka berhak atas Akses ke keadilan dan perlakuan yang adil, restitusi, kompensasi dan bantuan. Oleh karena itu J sebagai korban kekerasan seksual berhak atas restitusi yang dibayarkan kepada keluarga korban, sekaligus keluarga korban berhak untuk hak-hak tersebut.
Terkait hal tersebut, walau kekerasan seksual yang dialami korban tidak dilaporkan, bukan berarti hak korban tidak diakui dan dijamin. Oleh karena itu menjadi penting, peradilan kasus femisida ini untuk tetap mengakui dan menjamin hak-hak korban sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual.
Untuk memenuhi hak korban dan keluarganya, Organisasi Masyarakat Sipil menuntut:
1. Majelis Hakim untuk:
(1) mengakui kekerasan seksual dalam bentuk perkosaan dan pemaksaan perkawinan yang dialami oleh Korban;
(2) Mempertimbangkan dampak kekerasan seksual dan femisida intim terhadap korban dan keluarga korban;
(3) memutuskan hukuman yang dapat memenuhi rasa keadilan korban dan keluarga serta memulihkan keluarga korban; dan
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!