Kasus Femisida Jurnalis di Banjarbaru Jadi Perhatian, Organisasi Sipil Desak Hakim Untuk Pertimbangkan Putusan
VISI.NEWS | JAKARTA - Persidangan kasus pembunuhan terhadap jurnalis J di Banjarbaru yang dilakukan oleh pacarnya, Jumran seorang prajurit TNI AL saat ini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin Jumat (16/5/2025).
Kasus ini menimbulkan perhatian luas karena diduga kuat termasuk kategori femisida intim, yaitu pembunuhan yang terjadi dalam relasi personal dan berakar pada ketidakadilan gender.
Dalam rilis yang diterima VISI.NEWS, Senin (20/5/2025), sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak Majelis Hakim Pengadilan Militer Banjarmasin untuk mengakui dan mempertimbangkan kekerasan seksual terhadap korban serta pemulihan keluarga korban dalam menjatuhkan putusan.
Mereka berpendapat, kekerasan tersebut menunjukkan keberlanjutan kekerasan berbasis gender yang berujung pada kematian, sebuah indikator femisida.
Selain itu juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperhitungkan restitusi untuk korban baik sebagai akibat kekerasan seksual maupun pembunuhan yang dialaminya. Pada tatanan kebijakan, masyarakat sipil juga menuntut dan mengingatkan untuk diselesaikannya reformasi sektor keamanan dengan menjadikan peradilan umum yang memeriksa dan memutus kasus-kasus tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI.
Pembunuhan dengan Terdakwa Jumran, pacar sekaligus prajurit TNI AL dalam khasanah hak asasi perempuan dikategorikan sebagai femisida intim (intimate partner femicide).
Kasus ini memperkuat data temuan global dari UN Women dan UNODC yang mencatat sekitar 85.000 perempuan dibunuh dengan lebih dari 51.000 atau rata-rata 140 di antaranya oleh pasangan intim atau anggota keluarga selama 2023. Di Indonesia, Perkumpulan Lintas Feminis (JakFem) mengidentifikasikan 180 kasus femisida sepanjang 2023 dan 37% di antaranya terjadi dalam relasi intim, baik pasangan suami istri maupun pacar.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa J dibunuh karena terdakwa jumran menolak permintaan keluarga korban agar dinikahi, sebagai akibat perkosaan yang dilakukan oleh Jumran. Organisasi masyarakat sipil menegaskan bahwa J telah menjadi korban kekerasan seksual yang berlanjut hingga akhirnya berujung pada pembunuhan, dan menuntut keadilan serta pemulihan terhadap keluarga korban.
Mereka juga menekankan bahwa pemberian santunan atau hukuman pidana saja tidak cukup. Menurut mereka, hak-hak korban dan keluarga harus dijamin melalui restitusi dan perlindungan, sebagaimana diatur dalam Deklarasi Prinsip-prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan (Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power). Deklarasi tersebut menegaskan bahwa korban dan keluarga berhak atas keadilan, restitusi, dan kompensasi.
Mereka berhak atas Akses ke keadilan dan perlakuan yang adil, restitusi, kompensasi dan bantuan. Oleh karena itu J sebagai korban kekerasan seksual berhak atas restitusi yang dibayarkan kepada keluarga korban, sekaligus keluarga korban berhak untuk hak-hak tersebut.
Terkait hal tersebut, walau kekerasan seksual yang dialami korban tidak dilaporkan, bukan berarti hak korban tidak diakui dan dijamin. Oleh karena itu menjadi penting, peradilan kasus femisida ini untuk tetap mengakui dan menjamin hak-hak korban sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual.
Untuk memenuhi hak korban dan keluarganya, Organisasi Masyarakat Sipil menuntut:
1. Majelis Hakim untuk:
(1) mengakui kekerasan seksual dalam bentuk perkosaan dan pemaksaan perkawinan yang dialami oleh Korban;
(2) Mempertimbangkan dampak kekerasan seksual dan femisida intim terhadap korban dan keluarga korban;
(3) memutuskan hukuman yang dapat memenuhi rasa keadilan korban dan keluarga serta memulihkan keluarga korban; dan
(4) Memberikan kompensasi kepada keluarga korban untuk mengakses layanan kesehatan yang dikelola TNI.
2. LPSK mengakui dan memperhitungkan dampak kekerasan seksual yang dialami korban dalam perhitungan restitusi dan memberikan pelindungan terhadap keluarga korban;
3. Pemerintah dan DPR RI menyelesaikan reformasi sektor keamanan dengan menjadikan tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI menjadi kewenangan Peradilan Umum.
Organisasi Masyarakat Sipil
1. The Indonesian Legal Resource Center (ILRC)
2. JalaStoria
3. LBH Apik Semarang
4. LRC KJHAM
5. Perempuan Mahardhika
6. Konde.co
7. Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2). @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!