Kasus Femisida Jurnalis di Banjarbaru Jadi Perhatian, Organisasi Sipil Desak Hakim Untuk Pertimbangkan Putusan

Desi Rossilawati
Selasa, 20 Mei 2025 | 10:27 WIB
Bagikan
Kasus Femisida Jurnalis di Banjarbaru Jadi Perhatian, Organisasi Sipil Desak Hakim Untuk Pertimbangkan Putusan

VISI.NEWS | JAKARTA - Persidangan kasus pembunuhan terhadap jurnalis J di Banjarbaru yang dilakukan oleh pacarnya, Jumran seorang prajurit TNI AL saat ini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin Jumat (16/5/2025).

Kasus ini menimbulkan perhatian luas karena diduga kuat termasuk kategori femisida intim, yaitu pembunuhan yang terjadi dalam relasi personal dan berakar pada ketidakadilan gender.

Dalam rilis yang diterima VISI.NEWS, Senin (20/5/2025), sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak Majelis Hakim Pengadilan Militer Banjarmasin untuk mengakui dan mempertimbangkan kekerasan seksual terhadap korban serta pemulihan keluarga korban dalam menjatuhkan putusan.

Mereka berpendapat, kekerasan tersebut menunjukkan keberlanjutan kekerasan berbasis gender yang berujung pada kematian, sebuah indikator femisida.

Selain itu juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperhitungkan restitusi untuk korban baik sebagai akibat kekerasan seksual maupun pembunuhan yang dialaminya. Pada tatanan kebijakan, masyarakat sipil juga menuntut dan mengingatkan untuk diselesaikannya reformasi sektor keamanan dengan menjadikan peradilan umum yang memeriksa dan memutus kasus-kasus tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI.

Pembunuhan dengan Terdakwa Jumran, pacar sekaligus prajurit TNI AL dalam khasanah hak asasi perempuan dikategorikan sebagai femisida intim (intimate partner femicide).

Kasus ini memperkuat data temuan global dari UN Women dan UNODC yang mencatat sekitar 85.000 perempuan dibunuh dengan lebih dari 51.000 atau rata-rata 140 di antaranya oleh pasangan intim atau anggota keluarga selama 2023. Di Indonesia, Perkumpulan Lintas Feminis (JakFem) mengidentifikasikan 180 kasus femisida sepanjang 2023 dan 37% di antaranya terjadi dalam relasi intim, baik pasangan suami istri maupun pacar.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa J dibunuh karena terdakwa jumran menolak permintaan keluarga korban agar dinikahi, sebagai akibat perkosaan yang dilakukan oleh Jumran. Organisasi masyarakat sipil menegaskan bahwa J telah menjadi korban kekerasan seksual yang berlanjut hingga akhirnya berujung pada pembunuhan, dan menuntut keadilan serta pemulihan terhadap keluarga korban.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.