Kasus Dugaan Penipuan Pembelian Rumah Minimalis Berakhir Damai
VISI.NEWS | SURABAYA - Usai melalui proses yang sangat panjang akhirnya kasus dugaan penipuan properti yang disempat dilaporkan oleh Nur Diana Wati di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, akhirnya berujung damai.
Meskipun pemilik properti yakni Mulyono telah melarikan diri namun, selaku marketing Tri Mulyono memilih untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan.
Dengan begitu laporan yang sebelumnya sudah dilaporkan dengan bukti STBL/B/580/IX/2024/SPKT POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM resmi dicabut oleh Nur Diana Wati didamping oleh kuasa hukumnya Dodik Firmansyah begitu juga dengan Tri Mulyono dan kuasa hukumnya Mohammad Taufik.
Usai kesepakatan damai di ruangan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Jumat pagi (6/12/2024), Taufik selaku kuasa hukum dari Tri Mulyono, mengucapkan kata syukur karena kliennya dengan Pelapor bisa diselesaikan kasusnya dengan Restorative Justice.
“Alhamdulillah. Kami bsa menyelesaikan kewajiban untuk mendamaikan kedua belak pihak dan dari laporan sebelumya, ada dugaan laporan penipuan. Ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Setelah kesepakatan damai tersebut, Taufik mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum lagi untuk melaporkan pihak yang menggelapkan uangnya kliennya, Tri Mulyono. Laporan itu akan diambil, karena atas perbuatan dia, Tri Mulyono mengalami kerugian dan berdampak kerugian kepada Nur Diana.
“Ke depan, kami himbau kepada Pak Tri, agar lebih hati-hati melakukan jual beli tanah,” kata Taufik.
Pada saat yang sama, Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukum Nur Diana Wati mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tanjung Perak khususnya Kasatreskrim Polres Tanjung Perak yang memfasilitas kesepakatan damai antara kliennya dengan Terlapor.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!