Kasus Dugaan Penipuan Pembelian Rumah Minimalis Berakhir Damai
Jika dihitung dalam waktu 3 bulan sejak pembayaran kedua dilakukan pada bulan Desember 2023, seharusnya rumah tersebut sudah siap dihuni oleh Nur Diana pada bulan Maret 2024 lalu. Namun hingga saat ini, rumah tersebut tak kunjung selesai, bahkan pondasi rumah yang sebelumnya sudah terpasang itu nampak rusak dan tak terawat.
Melihat hal itu, Nur Diana mencoba untuk menanyakan kejelasan rumah miliknya kepada pihak properti. Namun saat ditanya, Unyil selaku marketing dan Mulyono selaku pemilik properti justru saling melempar tanggung jawab. Mereka malah menjawab jika rumah tersebut sudah dijual kepada orang lain dan menyuruh Nur Diana untuk bertanya kejelasannya ke pemilik rumah yang baru.
Merasa telah dibohongi dan tak mendapatkan kejelasan terkait proses pembangunan rumahnya dan uangnya, Nur Diana pun meminta bantuan kepada Dodik Firmansyah untuk mendampinginnya melaporkan kasus dugaan penipuan properti ini di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Atas laporannya ini, Nur Diana menerima bukti laporan dengan Nomor : STBL/B/580/IX/2024/SPKT POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM.
“Awal kenal sama Unyil dan Mulyono itu dari langganan ibu yang sering beli tahu. Nah karena langganan, jadi saya percaya begitu dikenalkan. Unyil nawarin saya rumah itu dan saya pun mengiyakan karena jaraknya juga nggak jauh,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (26/9/2024).
“Terus saya kasih DP awal Rp 100 juta. Gak sampai seminggu saya dihubungi suruh bayar lagi Rp 20 juta. Katanya supaya rumah tersebut cepat diselesaikan proses pembangunannya. Ya, saya kasih. Dan pas bayar DP kedua itu diterima sama M dan disaksikan sama si Unyil. Dan saya dijanjikan rumah itu selesai dalam waktu 3 bulan. Lah kok sampai sekarang, rumah itu gak selesai dan gak ada kejelasannya. Waktu ditanya pada lempar tanggung jawab semua,” sambungnya. @redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!