Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB: KPK Masih Dalami Aliran Dana ke Ridwan Kamil

ED
Selasa, 11 November 2025 | 19:07 WIB
Bagikan
Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB: KPK Masih Dalami Aliran Dana ke Ridwan Kamil

VISI.NEWS | JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ikut disebut menerima aliran dana dalam proyek pengadaan iklan pada periode 2021–2023. Nama Ridwan Kamil disebut setelah sebelumnya penggeledahan dilakukan di kediamannya oleh KPK. Namun hingga hari ini, lembaga anti rasuah itu belum juga memanggil, meski kuat dugaan sebelumnya aliran uang korupsi itu sampai ke Gedung Sate.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa aliran dana tersebut berhubungan dengan skema dana nonbujeter yang diduga diminta oleh pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat," kata Asep saat memberikan penjelasan terkait perkembangan penyidikan pada Selasa (9/9/2025) lalu.

Menurut Asep, dana nonbujeter yang digunakan untuk menutupi kebutuhan nonresmi di Pemprov Jawa Barat ini berasal dari jajaran komisaris dan direktur Bank BJB. "Mereka menyediakan uang untuk kegiatan nonbujeter, yang kemudian sebagian diarahkan ke pejabat Pemprov Jabar," kata Asep. Uang yang dimaksud, lanjutnya, diduga dialirkan untuk menutupi sejumlah kebutuhan yang tidak tercatat dalam anggaran resmi.

Pernyataan ini menjadi bukti awal dugaan keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus korupsi tersebut. Penyidik KPK kini sedang memperdalam investigasi untuk mengetahui sejauh mana peran Ridwan Kamil dalam kasus ini. “KPK sedang menelusuri lebih jauh bagaimana aliran dana ini mengarah ke pihak-pihak terkait,” tambah Asep. KPK juga berencana untuk memanggil Ridwan Kamil dalam waktu dekat guna mengonfirmasi dugaan tersebut.

Kasus pengadaan iklan Bank BJB ini sudah menyeret beberapa pejabat penting. Pada Februari 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi ini. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Kepala Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto (WH) dari Bank BJB, serta tiga pengendali agensi iklan yang terlibat: Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress (WSBE), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.