Kasus Chromebook, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp5,6 Triliun
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa meyakini nilai tersebut merupakan uang yang dinikmati Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
Jaksa menyebut Nadiem tidak mampu membuktikan sumber penempatan dana sebesar Rp 809.596.125.000 dan peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 senilai Rp 4.871.469.603.758.
Total nilai yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut mencapai Rp 5.681.066.728.758 atau sekitar Rp 5,6 triliun.
"Maka dalam proses persidangan, terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758 merupakan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Nadiem.
"Maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga seyogianya terdakwa dikenakan uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758," lanjut jaksa.
Selain uang pengganti, jaksa juga menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menyatakan mantan Mendikbudristek tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!