Kasus Chromebook, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp5,6 Triliun
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim./visi.news/ist.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuhnya.
Selain pidana penjara, jaksa turut menuntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar harta benda milik Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila nilai aset tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama sembilan tahun.
Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!