Ketua PN Tangerang Promosi, Seorang Hakim Beralih Tugas ke Bandung 28 Aug 2026 Garis Polisi di Lahan Sengketa Gumuk Lesung Hilang, Warga Minta Kejelasan 28 Aug 2026 ASAI Hotels Buka di Malaysia, Terbesar di Dunia 28 Aug 2026 Daging Ayam Tembus Rp40 Ribu, Jadi Perhatian Pemkot Bandung 28 Aug 2026 Cuaca Bandung Jumat 28 Agustus 2026, Cerah hingga 31 Derajat Celsius 28 Aug 2026 Amin Ak: APBN 2027 Harus Perkuat Sektor Riil dan UMKM 27 Aug 2026 206 Nakes Dikirim ke Flores, Netty Soroti Keselamatan Tenaga Kesehatan 27 Aug 2026 Puteri Komarudin Dukung Kepemimpinan Perempuan di Bank Indonesia 27 Aug 2026 Jual SIM Palsu, Pria di Sukabumi Dibekuk Polisi 27 Aug 2026 Ketua Komisi B DPRD Jember Laporkan Dugaan Perusakan Gumuk Lumpang ke Polres Jember 27 Aug 2026 Ketua PN Tangerang Promosi, Seorang Hakim Beralih Tugas ke Bandung 28 Aug 2026 Garis Polisi di Lahan Sengketa Gumuk Lesung Hilang, Warga Minta Kejelasan 28 Aug 2026 ASAI Hotels Buka di Malaysia, Terbesar di Dunia 28 Aug 2026 Daging Ayam Tembus Rp40 Ribu, Jadi Perhatian Pemkot Bandung 28 Aug 2026 Cuaca Bandung Jumat 28 Agustus 2026, Cerah hingga 31 Derajat Celsius 28 Aug 2026 Amin Ak: APBN 2027 Harus Perkuat Sektor Riil dan UMKM 27 Aug 2026 206 Nakes Dikirim ke Flores, Netty Soroti Keselamatan Tenaga Kesehatan 27 Aug 2026 Puteri Komarudin Dukung Kepemimpinan Perempuan di Bank Indonesia 27 Aug 2026 Jual SIM Palsu, Pria di Sukabumi Dibekuk Polisi 27 Aug 2026 Ketua Komisi B DPRD Jember Laporkan Dugaan Perusakan Gumuk Lumpang ke Polres Jember 27 Aug 2026

Kasus Chromebook, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp5,6 Triliun

Desi Rossilawati
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:47 WIB
Bagikan
Kasus Chromebook, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp5,6 Triliun

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim./visi.news/ist.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuhnya.

Selain pidana penjara, jaksa turut menuntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar harta benda milik Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila nilai aset tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama sembilan tahun.

Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. @desi

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.