Kapolsek Regol Heri Suryadi: Pelaku Getok Parkir di Warung Nasi Ibu Imas Sudah Diamankan
Pemeriksaan terhadap kejadian ini masih terus berlanjut. Rasdian juga menambahkan bahwa jika terbukti ada keterlibatan juru parkir resmi dalam aksi tersebut, pihak Dishub tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas. "Masih dalam pemeriksaan, termasuk terhadap jukir resmi yang ada di sana. Jika ada perkembangan, kami akan kabari," tuturnya.
Kapolsek Regol, Kompol Heri Suryadi, menyebutkan bahwa pelaku yang terlibat dalam aksi getok parkir ini adalah Sani Sanjaya, seorang warga dari Pangandaran. "Kami sudah mengamankan pelaku yang meminta uang parkir sebesar Rp30 ribu, yang viral di TikTok. Penumpang yang merekam kejadian ini sedang kami selidiki lebih lanjut," kata Heri.
Heri juga menjelaskan bahwa pelaku Sani Sanjaya bukanlah juru parkir resmi, melainkan jukir ilegal yang memanfaatkan situasi di kawasan tersebut. “Sani Sanjaya adalah jukir ilegal, bukan petugas parkir resmi,” jelas Heri. Penumpang yang terekam dalam video tersebut juga merasa keberatan dengan aksi getok tarif yang dilakukan oleh pelaku.
Terakhir, Heri mengungkapkan bahwa kuitansi yang diberikan oleh pelaku kepada pengguna mini bus dibeli dari mini market yang ada di sekitar Balonggede. Pihak kepolisian, kata Heri, akan terus berkoordinasi dengan Dishub Kota Bandung untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku serta mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kejadian ini.
Ke depan, kasus ini menjadi peringatan penting bagi warga Kota Bandung agar lebih waspada terhadap praktik getok tarif parkir yang merugikan, serta menjadi perhatian bagi pemerintah kota dan aparat terkait untuk menindak tegas praktik ilegal yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!