KAJIAN | Ziarah Kubur
Oleh Gus Basir SALAH satu tradisi yang identik dengan mayoritas Muslim Indonesia adalah ziarah kubur. Ziarah kubur bisa diartikan sebagai kegiatan mengunjungi kuburan dalam rangka meningkatkan keimanan seperti dengan mengingat kematian, mendoakan ahli kubur ataupun bertawasul dan ngalap berkah (mengharap kebaikan) dari mereka. Namun, keberadaannya menjadi polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat Muslim. Sehingga dirasa perlu mengkajinya secara cermat dan bijak, demi menghindari klaim-klaim yang tidak berdasar. Terlebih pada akhir-akhir ini, banyak tersebar buku-buku tertentu yang menghujat amalan-amalan masyarakat, sehingga tidak jarang meresahkan kalangan awam mereka.
Tinjauan Hukum
Seperti yang dikenal dalam catatan sejarah, kondisi masyarakat Arab pra Islam dalam keadaan memprihatinkan. Baik etika kemasyarakatan maupun keberagamaannya, tidak mengherankan bila pada masa awal dakwah Islam, Rasulullah SAW melarang umatnya melaksanakan ziarah. Hal demikian mengingat nilai-nilai keislaman belum begitu populer di tengah masyarakat. Berbanding balik dengan pola pikir kejahiliahan, yang memasung mereka dalam penyembahan berhala atau kuburan, terkait tema ini. Namun setelah kualitas keberagamaan para pengikut Nabi Muhammad SAW menguat, larangan tersebut dihapus, sehingga kegiatan ziarah kubur diperbolehkan. Imam Muslim dalam kitab Jami' ash Shahih meriwayatkan,
عن ابن بریده عن ابیه قال. قال رسول الله صلی الله علیه وسلم نهپتکم عن زیاره القبور فزوروها.
”Diriwayatkn dari Ibn Buraidah, dari ayahnya, beliau berkata, RasulullahRasulullah SAW bersabda, 'Aku telah mencegah kalian dari ziarah kubur, kemudian ziarahilah kuburan'".(HR Muslim).
Terkait pemahaman hadits ini, dalam disiplin ushul fikih kita mengenai kaidah nasikh mansukh. Sedangkan salah satu cara mengetahui suatu dalil merupakan nasikh (penyalin) dari dalil lain adalah redaksi sabda Nabi Muhammad SAW yang berpola; "Aku cegah kalian dari hal demikian, lalu lakukanlah".
Dengan demikian, dari hadits ini bisa dimengerti bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan umatnya untuk melaksanakan ziarah kubur, yang sebelumnya telah dilarang oleh beliau. Tidak berhenti di sini, bahkan beliau memberi tauladan dengan melakukan ziarah ke makam syuhada, yang kemudian diikuti oleh sayyidina Abu Bakar RA., Sayyidina Umar RA, dan Sayyidina Utsman RA. Dalam kesempatan lain, yaitu saat peristiwa fath al-Makkah, beliau juga menziarahi kuburan ibunya. Begitu juga dengan Aisyah RA yang berziarah ke kuburan saudaranya, Abdurrahman bin Abu Bakar. Ibn Umar berziarah ke makam ayahnya, Sayyidina Umar bin khatab. Bahkan, di setiap hari Juma'at, Fatimah binti Muhammad SAW rutin berziarah ke makam pamannya, Hamzah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!