KAJIAN | Ziarah Kubur

ED
Rabu, 5 Februari 2025 | 04:22 WIB
Bagikan
KAJIAN | Ziarah Kubur

Oleh Gus Basir SALAH satu tradisi yang identik dengan mayoritas Muslim Indonesia adalah ziarah kubur. Ziarah kubur bisa diartikan sebagai kegiatan mengunjungi kuburan dalam rangka meningkatkan keimanan seperti dengan mengingat kematian, mendoakan ahli kubur ataupun bertawasul dan ngalap berkah (mengharap kebaikan) dari mereka. Namun, keberadaannya menjadi polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat Muslim. Sehingga dirasa perlu mengkajinya secara cermat dan bijak, demi menghindari klaim-klaim yang tidak berdasar. Terlebih pada akhir-akhir ini, banyak tersebar buku-buku tertentu yang menghujat amalan-amalan masyarakat, sehingga tidak jarang meresahkan kalangan awam mereka.

Tinjauan Hukum

Seperti yang dikenal dalam catatan sejarah, kondisi masyarakat Arab pra Islam dalam keadaan memprihatinkan. Baik etika kemasyarakatan maupun keberagamaannya, tidak mengherankan bila pada masa awal dakwah Islam, Rasulullah SAW melarang umatnya melaksanakan ziarah. Hal demikian mengingat nilai-nilai keislaman belum begitu populer di tengah masyarakat. Berbanding balik dengan pola pikir kejahiliahan, yang memasung mereka dalam penyembahan berhala atau kuburan, terkait tema ini. Namun setelah kualitas keberagamaan para pengikut Nabi Muhammad SAW menguat, larangan tersebut dihapus, sehingga kegiatan ziarah kubur diperbolehkan. Imam Muslim dalam kitab Jami' ash Shahih meriwayatkan,

عن ابن بریده عن ابیه قال. قال رسول الله صلی الله علیه وسلم نهپتکم عن زیاره القبور فزوروها.

”Diriwayatkn dari Ibn Buraidah, dari ayahnya, beliau berkata, RasulullahRasulullah SAW bersabda, 'Aku telah mencegah kalian dari ziarah kubur, kemudian ziarahilah kuburan'".(HR Muslim).

Terkait pemahaman hadits ini, dalam disiplin ushul fikih kita mengenai kaidah nasikh mansukh. Sedangkan salah satu cara mengetahui suatu dalil merupakan nasikh (penyalin) dari dalil lain adalah redaksi sabda Nabi Muhammad SAW yang berpola; "Aku cegah kalian dari hal demikian, lalu lakukanlah".

Dengan demikian, dari hadits ini bisa dimengerti bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan umatnya untuk melaksanakan ziarah kubur, yang sebelumnya telah dilarang oleh beliau. Tidak berhenti di sini, bahkan beliau memberi tauladan dengan melakukan ziarah ke makam syuhada, yang kemudian diikuti oleh sayyidina Abu Bakar RA., Sayyidina Umar RA, dan Sayyidina Utsman RA. Dalam kesempatan lain, yaitu saat peristiwa fath al-Makkah, beliau juga menziarahi kuburan ibunya. Begitu juga dengan Aisyah RA yang berziarah ke kuburan saudaranya, Abdurrahman bin Abu Bakar. Ibn Umar berziarah ke makam ayahnya, Sayyidina Umar bin khatab. Bahkan, di setiap hari Juma'at, Fatimah binti Muhammad SAW rutin berziarah ke makam pamannya, Hamzah.

Lalu, apakah perintah beliau ini menunjukan hukum wajib atau sunnah?

Telah menjadi hal maklum, bila suatu redaksi perintah dalam hadits Nabi SAW disampaikan setelah larangan, maka maksud dari perintah tersebut adalah ibahah (diperbolehkan ). Demikian menurut qaul al-ashah versi Syaikh Zakariya Al Anshari dalam Ghayah al-Wushulnya. Dari konsep ini bisa dimengerti bahwa perintah Nabi SAW dalam hadits tersebut bukanlah sebuah perintah mewajibkan ataupun menyunnahkan ziarah kubur. Akan tetapi perintah dengan maksud memperbolehkannya, yang dalam Ushul Fikih dikenal dengan istilah amr ibahah.

Namun ada pula yang menyatakan hukum ziarah kubur adalah sunnah yang menjadi pendapatnya Syaikh Zainuddin al-Malibari dalam Fath al-Muinnya, mungkin mendasari pada dua pendapat.

Pertama, berdasarkan pada pola pikir, bahwa sebuah perintah setelah larangan merupakan perintah sunnah atau berasumsi nilai minimal perintah adalah sunnah.

Kedua, memandang redaksi hadits lain yang mencantumkan berbagai hikmah ziarah kubur seperti menambah keimanan, mengingatkan akhirat dan lain sebagainya, seperti hadits:

عن ابن مسعود ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها فانها تزهد في الدنيا وتذكر الآخرة.

"Dari ibnu mas'ud, sungguh Rasulillah SAW bersabda, 'Aku telah mencegah kalian dari ziarah kubur, kemudian ziarahlah, karena dapat membuat zuhud di dunia dan mengingat akhirat'".( HR Ibn Majjah).

Menurut hemat al-Mundziri, status sanad hadits ini mencapai derajat shahih, sebagaimana keterangan al-Munawi dalam Fatth al-Qdirnya.

Dan masih banyak lagi para perawi dalam menyatakan hadits terkait hikmah ziarah kubur terutama ulama madzhab Safi'iyah dengan adanya ziarah kubur dapat membandingkan jiwa, menyikapi urusan dunia dengan bijak dan mengingat akhirat. Karena mau tidak mau kita pun akan menyusul mereka.

Ziarah Bagi Perempuan

Kalau di baca dan dikaji ulang hadits Imam Bukhari di atas, secara eksplisit hadits tersebut hanya menunjukan perintah ziarah bagi lali-laki saja, karena dhamir yang dipakai adalah dhamir untuk laki-laki.

Jika demikian, apakah hukum ziarah bagi perempuan?

Kita cermati, Rasulullah SAW dalam hadits tersebut tidak menjelaskan lebih detail, apakah perintah beliau untuk laki-laki dan perempuan atau untuk laki-laki saja. Sehingga dapat kita pahami bahwa perintah tersebut berupa umum, mencakup muslim laki-laki dan perempuan. Demikian menurut qaul Al-Ashah Syaikh Zakariya al-Anshari. Begitu pula dalam kajian yang pernah dibahas, dalam beberapa riwayat disebutkan, bahwa Sayyidah Aisyah RA pun melakukan ziarah kubur, yakni ziarah ke makam saudaranya, Abdurrahman bin Abu Bakar, bahkan Sayyidah Fatimah putri Nabi SAW pun menziarahi rutin setiap hari Jum'at ke makam pamannya, Hamzah.

Dengan beberapa pertimbangan di atas dapat kita simpulkan, bahwa hukum ziarah kubur adalah diperbolehkan, bahkan sunnah bagi laki-laki dan perempuan.

Banyak sekali permasalahan-permaslahan ziarah kubur yang di lakukan masyarakat diklaim tidak di perbolehkan, syirik, perbuatan Jahiliyah dan sebagainya.

Yang dijadikan tuduhan karena macam-macam kegiatan dalam ziarah diantarnya:

  1. Bertawassul.
  2. Mencari berkah pada kuburan orang-orang saleh.
  3. Dalam perjalanan ziarahnya sendiri.

Yang poin ke tiga karena mereka berpegangan pada keterangan larangan atau tidak dianjurkan menyiapkan kendaraan melainkan menuju tiga masjid, yaitu masjid al-Haram, Masjid Rasulullah SAW, dan Masjid Al-Aqsa.

Untuk itu, teruslah kita membenahi dan belajar mengkaji ilmu agar amaliah kita yang sudah benar tidak mudah disalahkan dan di anggap syirik serta sampai level di kafirkan, naudzubillahi min dzalik.

Semoga kita selalu dan terus beramal serta berpegang teguh pada Ulama Salafus Salihin. Amiin.

  • Gus Basir Ketua LBM MWC NU Jatitujuh & Pimpinan Majelis Dzikir Sabilul Ghafilin, Sumur Wetan Cipaku, Jatitengah, Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.