KAJIAN | Ziarah Kubur

ED
Rabu, 5 Februari 2025 | 04:22 WIB
Bagikan
KAJIAN | Ziarah Kubur

Lalu, apakah perintah beliau ini menunjukan hukum wajib atau sunnah?

Telah menjadi hal maklum, bila suatu redaksi perintah dalam hadits Nabi SAW disampaikan setelah larangan, maka maksud dari perintah tersebut adalah ibahah (diperbolehkan ). Demikian menurut qaul al-ashah versi Syaikh Zakariya Al Anshari dalam Ghayah al-Wushulnya. Dari konsep ini bisa dimengerti bahwa perintah Nabi SAW dalam hadits tersebut bukanlah sebuah perintah mewajibkan ataupun menyunnahkan ziarah kubur. Akan tetapi perintah dengan maksud memperbolehkannya, yang dalam Ushul Fikih dikenal dengan istilah amr ibahah.

Namun ada pula yang menyatakan hukum ziarah kubur adalah sunnah yang menjadi pendapatnya Syaikh Zainuddin al-Malibari dalam Fath al-Muinnya, mungkin mendasari pada dua pendapat.

Pertama, berdasarkan pada pola pikir, bahwa sebuah perintah setelah larangan merupakan perintah sunnah atau berasumsi nilai minimal perintah adalah sunnah.

Kedua, memandang redaksi hadits lain yang mencantumkan berbagai hikmah ziarah kubur seperti menambah keimanan, mengingatkan akhirat dan lain sebagainya, seperti hadits:

عن ابن مسعود ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها فانها تزهد في الدنيا وتذكر الآخرة.

"Dari ibnu mas'ud, sungguh Rasulillah SAW bersabda, 'Aku telah mencegah kalian dari ziarah kubur, kemudian ziarahlah, karena dapat membuat zuhud di dunia dan mengingat akhirat'".( HR Ibn Majjah).

Menurut hemat al-Mundziri, status sanad hadits ini mencapai derajat shahih, sebagaimana keterangan al-Munawi dalam Fatth al-Qdirnya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.