KAJIAN | Ziarah Kubur
Dan masih banyak lagi para perawi dalam menyatakan hadits terkait hikmah ziarah kubur terutama ulama madzhab Safi'iyah dengan adanya ziarah kubur dapat membandingkan jiwa, menyikapi urusan dunia dengan bijak dan mengingat akhirat. Karena mau tidak mau kita pun akan menyusul mereka.
Ziarah Bagi Perempuan
Kalau di baca dan dikaji ulang hadits Imam Bukhari di atas, secara eksplisit hadits tersebut hanya menunjukan perintah ziarah bagi lali-laki saja, karena dhamir yang dipakai adalah dhamir untuk laki-laki.
Jika demikian, apakah hukum ziarah bagi perempuan?
Kita cermati, Rasulullah SAW dalam hadits tersebut tidak menjelaskan lebih detail, apakah perintah beliau untuk laki-laki dan perempuan atau untuk laki-laki saja. Sehingga dapat kita pahami bahwa perintah tersebut berupa umum, mencakup muslim laki-laki dan perempuan. Demikian menurut qaul Al-Ashah Syaikh Zakariya al-Anshari. Begitu pula dalam kajian yang pernah dibahas, dalam beberapa riwayat disebutkan, bahwa Sayyidah Aisyah RA pun melakukan ziarah kubur, yakni ziarah ke makam saudaranya, Abdurrahman bin Abu Bakar, bahkan Sayyidah Fatimah putri Nabi SAW pun menziarahi rutin setiap hari Jum'at ke makam pamannya, Hamzah.
Dengan beberapa pertimbangan di atas dapat kita simpulkan, bahwa hukum ziarah kubur adalah diperbolehkan, bahkan sunnah bagi laki-laki dan perempuan.
Banyak sekali permasalahan-permaslahan ziarah kubur yang di lakukan masyarakat diklaim tidak di perbolehkan, syirik, perbuatan Jahiliyah dan sebagainya.
Yang dijadikan tuduhan karena macam-macam kegiatan dalam ziarah diantarnya:
- Bertawassul.
- Mencari berkah pada kuburan orang-orang saleh.
- Dalam perjalanan ziarahnya sendiri.
Yang poin ke tiga karena mereka berpegangan pada keterangan larangan atau tidak dianjurkan menyiapkan kendaraan melainkan menuju tiga masjid, yaitu masjid al-Haram, Masjid Rasulullah SAW, dan Masjid Al-Aqsa.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!