KAJIAN | Tawasul (Bagian 2)

ED
Minggu, 2 Februari 2025 | 03:51 WIB
Bagikan
KAJIAN | Tawasul (Bagian 2)

Menurut hemat Ibn Taimiyah, tawasul dengan metode ketiga tidak diperbolehkan berdasarkan tujuh alasan, sebagai berikut:

  1. Bertawasul semacam ini sama halnya bersumpah kepada Allah SWT dengan menyebut makhlukNya
  2. Meskipun para salihin memiliki keistimewaan disisi Allah SWT, namun keistimewaan tersebut tidak bisa dijadikan wasilah dalam berdoa, melainkan dalam dua hal. Pertama iman dan keta’atan orang yang bertawasul kepada mereka. Kedua, doa mereka ketika masih hidup bagi mutawassil. Sebab, iman dan keta’atan akan membuahkan pahala yang bisa saja berupa pengijabahan doa, sedangkan doa para salihin semasa hidupnya akan menghasilkan target atau tujuan mutawassil. Tanpa keduanya adakah yang dijadikan wassilah?.
  3. Hadist yang sering disebut sebagai dalil tawasul dengan derajat Nabi SAW adalah hadits palsu. Yang berbunyi: اذا سالتم الله فاسالوه بجاهي.فان جاهي عندالله عظيم. “Jika kalian meminta kepada Allah SWT, maka mintalah kepadanya dengan menyebut derajatku! Sebab, sesungguhnya derajatku agung disisiNya.
  4. Hakikat sebuah doa adalah permohonan seorang hamba kepada Allah, bukan permintaan seorang hamba kepada sesamanya.
  5. Tawasul yang dilakukan oleh para sahabat Nabi SAW adalah bertawasul dengan doa dan syafa’at Nabi SAW semasa hidupnya, bukan bertawasul dengan menyebut Nabi SAW dan derajatnya saja serta setelah wafatnya.
  6. Dalam sebagian peraktek tawasul sering terdapat permintaan di luar batas kemampuan makhluk (seorang manusia).
  7. Tawasul semacam ini akan menggiring kepada kemusyrikan, meskipun setelah mati orang-orang salih masih mampu mendoakan orang yang masih hidup dan ada atsar (hadist sahabat).

Itulah sekelumit penjelasan perbedaan dikalangan ulama terkait bertawasul. Namun, walaupun ada ulama yang menyatakan ketidaksetujuan bertawasul akan tetapi tetap melegalkan tawasul dengan memperhatikan statusnya.

Wallahu 'Alam.

  • Gus Basir Ketua LBM MWC NU Jatitujuh & Pimpinan Majelis Dzikir Sabilul Ghafilin, Sumur Wetan Cipaku, Jatitengah, Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.