KAJIAN | Tawasul (Bagian 2)
Oleh Gus Basir
Khilaf / Perbedaan Ulama
DARI ketiga metode tawassul yang sudah dibahas sebelumnya (penjelasan setelahnya) para ulama sepakat atas keabsahan ( masyruiyah) melakukan tawasul model pertama dan kedua. Keabsahan kedua tawassul tersebut mempunyai dasar hukum Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW. Terkait metode tawasul yang pertama Allah SWT berfirman.
ولله الاسماءالحسنى فادعوه بها . وذرواالذين يلحدون في اسمائه. سيجزون ماكانوا يعملون.
“Hanya milik Allah SWT asm’a al-Husna, maka bermohonlah kepadaNya dengan menyebut asm’a al-Husna itu, dan tingggalkan-lah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-namaNya, nanti mereka akan mendapati balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan (QS. Al-A’raf: 180).
Begitupula Nabi SAW dalam berbagai kesempatan mengajarkan umatNya bertawasul dalam menyebut nama, sifat, dan perbuatan Allah SWT seperti tiga hadits dalam contoh tawasul tersebut (penjelasan setelahnya).
Sementara keabsahan tawasul model yang kedua, yakni tawasul dengan amal saleh telah disepakati para ulama dengan dasar kisah tiga orang saleh golongan Bani Israel yang terjebak didalam Goa, saat mereka berteduh dari hujan dalam perjalanan mereka mengais rejeki di hutan. Kemudian pintu goa tertutup batu besar yang tidak bisa mereka singkirkan, salah satunya berkata, “Sungguh Demi Allah SWT tiada yang bisa menyelamatkan kalian melainkan keikhlasan dalam melakukan amal saleh!”.
Orang pertama kemudian berdo’a.
“Ya Allah ! andai engkau tahu, sungguh aku memiliki seorang buruh yang bekerja padaku dengan upah gandum beberapa takar. Lalu ia pergi pergi dan meninggalkannya. Lalu aku kelola gandum itu, aku tanam dan hasilnya aku belikan seekor sapi. Pada waktu berikutnya ia mendatangiku dan meminta upahnya. Maka aku berkata, 'Ambillah sapi itu dan giringlah ( pulang )!'. Ia menjawab, 'Hak upahku yang ada padamu hanyalah gandum beberapa takar'. Aku katakana padanya, 'Ambillah sapi itu, karena itulah hasil gandum tersebut!'. Lalu ia menggiring sapi tersebut, bila engkau tahu sungguh aku lakukan hal itu karena rasa takut kepadaMu, Maka bebaskan kami". Kemudian batu itu sedikit retak.
Lalu orang yang ke dua berdoa.
“Ya Allah! Andai engkau tahu, sungguh aku mempunyai bapak dan ibu yang sudah tua renta sekali, tiap malam aku beri mereka minuman susu kambingku. Pada suatu malam aku terlambat, kemudian dating saat mereka sudah terlelap, sedangkan istri dan keluargaku berebut karena lapar. Mereka tidak aku beri minum sampai kedua orang tuaku minum. Aku tidak enak membangunkan dan meninggalkan keduanya. Tidak henti-hentinya aku tunggu sampai terbit fajar. Bila engkau tahu, sungguh aku lakukan hal itu karena rasa takut kepadaMu, maka bebaskanlah kami”.
Kemudian retakan batu itu bertambah, sehingga mereka bisa melihat langit (keluar).
Sampai pada giliran orang ketiga, lalu Ia berdoa. “Ya Allah! Andai engkau tahu, aku mempunyai saudara perempuan anak pamanku yang sangat aku cintai, aku ray dia (Untuk berhubungan intim ), namun ia menolak kecuali aku memberinya uang serratus dinar. Maka aku usahakan uang itu sampai aku mendapatkannya. Kemudian dia aku datangi dan aku berikan uang itu kepadanya. Lalu ia memasrahkan diri padaku. Di saat aku sudah duduk diantara kedua kakinya ia berkata, "Takutlah kepada Allah SWT! Jangan engkau jajahi keperawananku kecuali dengan jalan yang benar”. Maka aku beranjak berdiri dan aku tinggalkan uang seratus dinar tadi. Bila engkau tahu sungguh aku lakukan meninggalkan hal itu karena rasa takutku kepadaMu, maka bebaskanlah kami.”
Kemudian Allah SWT lebarkan retakan batu itu, sehingga akhirnya mereka semuanya bisa ke luar dari goa (HR. Bukhari dan Muslim).
Sementara dalam menyikapi metode tawasul yang ketiga, yaitu tawasul dengan menyebut orang-orang saleh atau keistimewaan mereka disisi Allah SWT, para ulama mempunyai pandangan yang berbeda atau Ikhtilaf al-Ulama. Dalam kajian ini ada dua versi yang mengemuka,
Pertama, ulama minoritas yang hanya mengakui keabsahan metode tawasul ketiga ini saat para salihin masih hidup dan memvonis salah (ghairu masyruiyah) tawasul dengan hanya menyebut keistimewaan mereka saja. Versi kedua, jumhur (mayoritas) ulama yang mengakui keabsahannya secara mutlak, baik saat para salihin masih hidup maupun sepeninggalan mereka, serta tawasul dengan hanya menyebut keistimewaan yang mereka miliki.
Menurut hemat Ibn Taimiyah, tawasul dengan metode ketiga tidak diperbolehkan berdasarkan tujuh alasan, sebagai berikut:
- Bertawasul semacam ini sama halnya bersumpah kepada Allah SWT dengan menyebut makhlukNya
- Meskipun para salihin memiliki keistimewaan disisi Allah SWT, namun keistimewaan tersebut tidak bisa dijadikan wasilah dalam berdoa, melainkan dalam dua hal. Pertama iman dan keta’atan orang yang bertawasul kepada mereka. Kedua, doa mereka ketika masih hidup bagi mutawassil. Sebab, iman dan keta’atan akan membuahkan pahala yang bisa saja berupa pengijabahan doa, sedangkan doa para salihin semasa hidupnya akan menghasilkan target atau tujuan mutawassil. Tanpa keduanya adakah yang dijadikan wassilah?.
- Hadist yang sering disebut sebagai dalil tawasul dengan derajat Nabi SAW adalah hadits palsu. Yang berbunyi: اذا سالتم الله فاسالوه بجاهي.فان جاهي عندالله عظيم. “Jika kalian meminta kepada Allah SWT, maka mintalah kepadanya dengan menyebut derajatku! Sebab, sesungguhnya derajatku agung disisiNya.
- Hakikat sebuah doa adalah permohonan seorang hamba kepada Allah, bukan permintaan seorang hamba kepada sesamanya.
- Tawasul yang dilakukan oleh para sahabat Nabi SAW adalah bertawasul dengan doa dan syafa’at Nabi SAW semasa hidupnya, bukan bertawasul dengan menyebut Nabi SAW dan derajatnya saja serta setelah wafatnya.
- Dalam sebagian peraktek tawasul sering terdapat permintaan di luar batas kemampuan makhluk (seorang manusia).
- Tawasul semacam ini akan menggiring kepada kemusyrikan, meskipun setelah mati orang-orang salih masih mampu mendoakan orang yang masih hidup dan ada atsar (hadist sahabat).
Itulah sekelumit penjelasan perbedaan dikalangan ulama terkait bertawasul. Namun, walaupun ada ulama yang menyatakan ketidaksetujuan bertawasul akan tetapi tetap melegalkan tawasul dengan memperhatikan statusnya.
Wallahu 'Alam.
- Gus Basir Ketua LBM MWC NU Jatitujuh & Pimpinan Majelis Dzikir Sabilul Ghafilin, Sumur Wetan Cipaku, Jatitengah, Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!