KAJIAN | Najis Menempel Saat Salat
Oleh Gus Basir
ULAMA Syafiiyah mendefinisikan najis secara ringkas:
النَّجَاسَةُ لُغَةً مَا يُسْتَقْذَرُ وَشَرْعًا بِالْحَدِّ مُسْتَقْذَرٌ يَمْنَعُ صِحَّةَ الصَّلَاةِ حَيْثُ لَا مُرَخِّصَ
Artinya: “Secara bahasa, najis adalah sesuatu yang dipandang jijik. Sedangkan secara istilah (selain kotor dan menjijikkan) ia menyebabkan shalat tidak sah – selama tidak ada sebab yang meringankan.”
Jadi Najis adalah sifat hukum yang mengharuskan seseorang untuk tidak melaksanakan salat. Serta Najis juga diartikan sebagai benda yang kotor dan menjijikkan.
Beberapa contoh najis adalah:
- Air kencing
- Air madzi
- Air wadi
- Kotoran binatang
- Darah
- Muntahan
- Air empedu
- Air luka atau bisul yang berubah rasa, warna, atau baunya
- Nanah
- Asap dan uap dari barang najis yang dibakar
Najis dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Najis Mughalladzah (najis berat),
- Najis mutawassithoh (najis sedang),
- Najis mukhoffafah (najis ringan).
Najis yang tidak dimaafkan (tidak diampuni) adalah kotoran dan kencing manusia. Sedangkan najis yang dimaafkan adalah najis kecil yang tidak kasat mata, seperti percikan air kencing yang mengenai pakaian.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!