Kajati Jabar Ungkap Fakta Baru Kasus Guru Rudapaksa 12 Santri

ED
Jumat, 10 Desember 2021 | 14:04 WIB
Bagikan
Kajati Jabar Ungkap Fakta Baru Kasus Guru Rudapaksa 12 Santri
  • Diduga menggunakan dana bantuan pemerintah dalam menjalankan aksinya.

VISI.NEWS | BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar), Asep Mulyana membeberkan fakta baru terkait dengan kasus guru salah satu pesantren di Kota Bandung, HW. Pelaku rudapaksa terhadap 12 santrinya tersebut, diduga menggunakan dana bantuan pemerintah dalam menjalankan aksinya. Demikian dikatakan Asep terhadap awak media, Jumat (10/12/21).

Selain diduga menggunakan dana bantuan pemerintah, HW diketahui mengiming-iming korbannya atau berjanji akan menjadikan korban sebagai Polisi Wanita (Polwan), Pengurus Pesantren, dan disekolahkan atau kuliah.

"Gaya sehari-hari pelaku terlihat mapan dan mampu secara ekonomi oleh para korban. Pelaku menjanjikan akan membiayai keinginan korbannya, sehingga korban terlena oleh bujuk rayu pelaku," katanya.

Dugaan pelaku menggunakan dana bantuan dari pemerintah tersebut terungkap sesuai hasil investigasi tim intelijen Kejati Jabar selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan. Adapun lokasi yang diduga menjadi tempat melancarkan aksinya yaitu, di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, pesantren MH, apartemen TS, dan sejumlah hotel yang berada di Bandung.

"Jadi pelaku ini mengajar tidak hanya di satu pesantren, melainkan di beberapa pesantren, selain di pesantren, HW memperkosa korbannya di sejumlah hotel dan apartemen di Kota Bandung," ungkap Asep.

Kasus ini baru terungkap pada 2021, setelah HW melakukan aksinya sejak 2016 yang lalu. Dari 12 korban HW, sejumlah santriwati hamil dan bahkan sudah ada yang melahirkan. Akibat perbuatannya itu, HW dituntut hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Proses pradilan HW saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Oleh karena itu, Kejati meminta agar pihak keluarga korban bisa bersabar dan menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan," pungkasnya.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.