Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon
Kepala Desa Rancaekek Kulon, Helmi Yuzak./visi.news/ist.
Helmi juga menekankan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk melakukan pungutan sebesar Rp400.000 kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL.
Minta Polemik Dilihat Secara Utuh
Di tengah perhatian masyarakat terhadap program sertifikasi tanah melalui PTSL, Helmi berharap seluruh informasi mengenai pelaksanaan program tersebut dapat disampaikan berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baginya, klarifikasi bukan sekadar upaya membantah pemberitaan, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah desa dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Ia kembali menegaskan tiga poin utama yang menurutnya perlu diluruskan.
Pertama, Pemerintah Desa Rancaekek Kulon, menurut Helmi, tidak pernah menetapkan atau memerintahkan pungutan PTSL sebesar Rp400.000 per pemohon. Kedua, ia membantah bahwa dirinya sebagai kepala desa dilaporkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung terkait dugaan pungutan tersebut. Ketiga, ia juga menegaskan tidak pernah mengarahkan atau menggiring para pemohon PTSL untuk membuat AJB.
“Saya selaku Kepala Desa Rancaekek Kulon tidak pernah memerintahkan untuk memungut biaya proses pembuatan PTSL Rp400.000 per pemohon. Selain itu, tidak ada warga melaporkan kepala desa ke Inspektorat. Termasuk tidak ada pengiringan kepala desa kepada para pemohon PTSL untuk membuat AJB,” tegasnya.
Dengan klarifikasi tersebut, Helmi berharap polemik mengenai pelaksanaan PTSL di Desa Rancaekek Kulon dapat dilihat secara proporsional dan tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!