Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon

Desi Rossilawati Ihda Da'watul Aba
Rabu, 5 Agustus 2026 | 13:15 WIB
Bagikan
Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon

Kepala Desa Rancaekek Kulon, Helmi Yuzak./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Polemik terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, kembali bergulir. Kali ini, Kepala Desa Rancaekek Kulon, Helmi Yuzak, angkat bicara untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah tudingan yang sebelumnya diberitakan oleh beberapa media online.

Helmi secara tegas membantah tudingan bahwa Pemerintah Desa Rancaekek Kulon menetapkan atau memungut biaya PTSL sebesar Rp400.000 untuk setiap pemohon.

Menurutnya, pelaksanaan program PTSL di Desa Rancaekek Kulon tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menjadi acuan dalam pembiayaan persiapan pelaksanaan program tersebut.

“Bahwa tuduhan sebagaimana dalam pemberitaan yang sempat tayang di sejumlah media online, itu tidak benar. Karena kami dalam pelaksanaan program PTSL tetap mengacu pada SKB 3 Menteri, dengan menetapkan biaya program PTSL sebesar Rp150.000 per pemohon,” kata Helmi Yuzak saat ditemui di Kantor Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Selasa (4/8/2026).

Klarifikasi tersebut disampaikan Helmi sebagai bentuk penegasan atas informasi yang menurutnya perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Ia menilai, informasi mengenai dugaan pungutan Rp400.000 per pemohon perlu dilihat secara utuh, termasuk mengenai pihak yang menjadi objek laporan serta proses penanganan yang telah dilakukan oleh pemerintah desa.

Bantah Kepala Desa Dilaporkan ke Inspektorat

Selain membantah tudingan mengenai pungutan PTSL, Helmi Yuzak juga meluruskan informasi yang menyebutkan bahwa dirinya sebagai Kepala Desa Rancaekek Kulon telah dilaporkan oleh sejumlah warga kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung terkait persoalan program PTSL.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.