Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon
Kepala Desa Rancaekek Kulon, Helmi Yuzak./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Polemik terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, kembali bergulir. Kali ini, Kepala Desa Rancaekek Kulon, Helmi Yuzak, angkat bicara untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah tudingan yang sebelumnya diberitakan oleh beberapa media online.
Helmi secara tegas membantah tudingan bahwa Pemerintah Desa Rancaekek Kulon menetapkan atau memungut biaya PTSL sebesar Rp400.000 untuk setiap pemohon.
Menurutnya, pelaksanaan program PTSL di Desa Rancaekek Kulon tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menjadi acuan dalam pembiayaan persiapan pelaksanaan program tersebut.
“Bahwa tuduhan sebagaimana dalam pemberitaan yang sempat tayang di sejumlah media online, itu tidak benar. Karena kami dalam pelaksanaan program PTSL tetap mengacu pada SKB 3 Menteri, dengan menetapkan biaya program PTSL sebesar Rp150.000 per pemohon,” kata Helmi Yuzak saat ditemui di Kantor Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Selasa (4/8/2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan Helmi sebagai bentuk penegasan atas informasi yang menurutnya perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Ia menilai, informasi mengenai dugaan pungutan Rp400.000 per pemohon perlu dilihat secara utuh, termasuk mengenai pihak yang menjadi objek laporan serta proses penanganan yang telah dilakukan oleh pemerintah desa.
Bantah Kepala Desa Dilaporkan ke Inspektorat
Selain membantah tudingan mengenai pungutan PTSL, Helmi Yuzak juga meluruskan informasi yang menyebutkan bahwa dirinya sebagai Kepala Desa Rancaekek Kulon telah dilaporkan oleh sejumlah warga kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung terkait persoalan program PTSL.
Helmi menegaskan, berdasarkan dokumen yang ia miliki, laporan tersebut bukan ditujukan kepada dirinya selaku kepala desa, melainkan berkaitan dengan Kepala Dusun III Desa Rancaekek Kulon.
“Semua itu kami bantah. Itu tidak benar, warga melaporkan kepala desa ke Inspektorat. Adapun yang sebenarnya adalah warga melaporkan Kepala Dusun III (Kadus III), sesuai Surat Inspektorat Daerah Nomor 400.7.22.1/2835/Irbansus tanggal 14 Oktober 2024 tentang Permintaan Keterangan dan E-Lapor tanggal 8 September 2024,” ujarnya.
Menurut Helmi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pungutan sebesar Rp400.000 kepada pihak pemohon dalam proses program PTSL.
Ia mengatakan, sebagai kepala desa, dirinya telah mengambil langkah tegas terhadap persoalan tersebut dengan memberikan sanksi pemberhentian kepada Kepala Dusun III sebagai konsekuensi atas dugaan pelanggaran yang dimaksud.
“Laporan itu terkait program PTSL yang diduga memungut biaya Rp400.000 kepada pihak pemohon. Sehingga saya selaku kepala desa memberikan sanksi tegas pemberhentian kepala dusun sebagai konsekuensi dari dugaan pelanggaran tersebut,” tutur Helmi.
Bantah Ada Kesepakatan Pungutan Rp400 Ribu
Helmi juga membantah keras tudingan bahwa dirinya pernah memberikan kebijakan atau menyepakati melalui rapat Forum RW terkait penetapan biaya PTSL sebesar Rp400.000 untuk setiap pemohon.
Ia menegaskan, tidak pernah ada keputusan atau kesepakatan dari dirinya sebagai kepala desa untuk menetapkan biaya sebesar tersebut.
“Itu juga semua tidak benar,” tegas Helmi.
Menurutnya, persoalan biaya dalam pelaksanaan PTSL harus merujuk pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, ia meminta agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak disampaikan secara sepihak tanpa melihat fakta dan dokumen yang ada.
Helmi berharap, klarifikasi yang disampaikannya dapat menjadi penjelasan bagi masyarakat Desa Rancaekek Kulon, khususnya para pemohon PTSL, agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai proses maupun pembiayaan program tersebut.
Tepis Tudingan Pengiringan Pembuatan AJB
Tak berhenti di situ, Helmi Yuzak juga membantah tudingan lain yang menyebutkan bahwa dirinya telah mengarahkan atau menggiring para pemohon PTSL untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) dengan biaya hingga jutaan rupiah.
Menurut Helmi, tudingan tersebut juga tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
“Itu juga semua tidak benar. Saya selaku kepala desa dan para Ketua RW tidak pernah menggiring para pemohon PTSL untuk membuat AJB,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Rancaekek Kulon tidak pernah memberikan instruksi kepada warga pemohon PTSL untuk membuat AJB sebagai bagian dari proses program tersebut.
Helmi juga menekankan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk melakukan pungutan sebesar Rp400.000 kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL.
Minta Polemik Dilihat Secara Utuh
Di tengah perhatian masyarakat terhadap program sertifikasi tanah melalui PTSL, Helmi berharap seluruh informasi mengenai pelaksanaan program tersebut dapat disampaikan berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baginya, klarifikasi bukan sekadar upaya membantah pemberitaan, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah desa dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Ia kembali menegaskan tiga poin utama yang menurutnya perlu diluruskan.
Pertama, Pemerintah Desa Rancaekek Kulon, menurut Helmi, tidak pernah menetapkan atau memerintahkan pungutan PTSL sebesar Rp400.000 per pemohon. Kedua, ia membantah bahwa dirinya sebagai kepala desa dilaporkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung terkait dugaan pungutan tersebut. Ketiga, ia juga menegaskan tidak pernah mengarahkan atau menggiring para pemohon PTSL untuk membuat AJB.
“Saya selaku Kepala Desa Rancaekek Kulon tidak pernah memerintahkan untuk memungut biaya proses pembuatan PTSL Rp400.000 per pemohon. Selain itu, tidak ada warga melaporkan kepala desa ke Inspektorat. Termasuk tidak ada pengiringan kepala desa kepada para pemohon PTSL untuk membuat AJB,” tegasnya.
Dengan klarifikasi tersebut, Helmi berharap polemik mengenai pelaksanaan PTSL di Desa Rancaekek Kulon dapat dilihat secara proporsional dan tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan pemerintahan desa sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!