Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon
Kepala Desa Rancaekek Kulon, Helmi Yuzak./visi.news/ist.
Helmi menegaskan, berdasarkan dokumen yang ia miliki, laporan tersebut bukan ditujukan kepada dirinya selaku kepala desa, melainkan berkaitan dengan Kepala Dusun III Desa Rancaekek Kulon.
“Semua itu kami bantah. Itu tidak benar, warga melaporkan kepala desa ke Inspektorat. Adapun yang sebenarnya adalah warga melaporkan Kepala Dusun III (Kadus III), sesuai Surat Inspektorat Daerah Nomor 400.7.22.1/2835/Irbansus tanggal 14 Oktober 2024 tentang Permintaan Keterangan dan E-Lapor tanggal 8 September 2024,” ujarnya.
Menurut Helmi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pungutan sebesar Rp400.000 kepada pihak pemohon dalam proses program PTSL.
Ia mengatakan, sebagai kepala desa, dirinya telah mengambil langkah tegas terhadap persoalan tersebut dengan memberikan sanksi pemberhentian kepada Kepala Dusun III sebagai konsekuensi atas dugaan pelanggaran yang dimaksud.
“Laporan itu terkait program PTSL yang diduga memungut biaya Rp400.000 kepada pihak pemohon. Sehingga saya selaku kepala desa memberikan sanksi tegas pemberhentian kepala dusun sebagai konsekuensi dari dugaan pelanggaran tersebut,” tutur Helmi.
Bantah Ada Kesepakatan Pungutan Rp400 Ribu
Helmi juga membantah keras tudingan bahwa dirinya pernah memberikan kebijakan atau menyepakati melalui rapat Forum RW terkait penetapan biaya PTSL sebesar Rp400.000 untuk setiap pemohon.
Ia menegaskan, tidak pernah ada keputusan atau kesepakatan dari dirinya sebagai kepala desa untuk menetapkan biaya sebesar tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!