Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon
Kepala Desa Rancaekek Kulon, Helmi Yuzak./visi.news/ist.
“Itu juga semua tidak benar,” tegas Helmi.
Menurutnya, persoalan biaya dalam pelaksanaan PTSL harus merujuk pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, ia meminta agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak disampaikan secara sepihak tanpa melihat fakta dan dokumen yang ada.
Helmi berharap, klarifikasi yang disampaikannya dapat menjadi penjelasan bagi masyarakat Desa Rancaekek Kulon, khususnya para pemohon PTSL, agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai proses maupun pembiayaan program tersebut.
Tepis Tudingan Pengiringan Pembuatan AJB
Tak berhenti di situ, Helmi Yuzak juga membantah tudingan lain yang menyebutkan bahwa dirinya telah mengarahkan atau menggiring para pemohon PTSL untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) dengan biaya hingga jutaan rupiah.
Menurut Helmi, tudingan tersebut juga tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
“Itu juga semua tidak benar. Saya selaku kepala desa dan para Ketua RW tidak pernah menggiring para pemohon PTSL untuk membuat AJB,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Rancaekek Kulon tidak pernah memberikan instruksi kepada warga pemohon PTSL untuk membuat AJB sebagai bagian dari proses program tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!