Kabinet Israel Setujui Pendaftaran Tanah di Tepi Barat, Palestina Sebut sebagai “Aneksasi De Facto”
Namun, Presiden Palestina mengecam keras keputusan tersebut.
Dalam pernyataan resmi, pihaknya menyebut langkah itu sebagai “aneksasi de facto atas wilayah Palestina yang diduduki dan deklarasi dimulainya rencana aneksasi yang bertujuan memperkuat pendudukan melalui aktivitas permukiman ilegal.”
Kelompok pemantau permukiman Israel, Peace Now, memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menyebabkan warga Palestina kehilangan hak atas lahan hingga setengah wilayah Tepi Barat.
Di tingkat internasional, kebijakan Israel terkait permukiman telah lama menuai kritik. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan tidak mendukung aneksasi resmi Tepi Barat oleh Israel, namun pemerintahannya juga tidak mengambil langkah tegas untuk membatasi percepatan pembangunan permukiman Israel di wilayah tersebut.
Pada 2024, International Court of Justice mengeluarkan opini penasihat yang tidak mengikat, menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan pembangunan permukiman di sana adalah ilegal dan harus segera diakhiri. Israel menolak pandangan tersebut dan menyatakan memiliki klaim historis serta keamanan atas wilayah itu.
Langkah terbaru kabinet Israel ini diperkirakan akan semakin memperdalam ketegangan di kawasan dan memicu kembali perdebatan global mengenai status hukum Tepi Barat serta prospek solusi dua negara yang hingga kini masih belum menemukan titik terang. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!