JEMPOL PELANDUK Disdukcapil Sapa Warga Kabupaten Bandung: Catat Lokasi dan Jadwalnya
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:36 WIB
3. Penetapan pengadilan mengenai permohonan ahii waris Alm. / SPTJM domisili jika Alm tidak bisa menunjukan dokumen kependudukan berupa KTP Gan Kartu Keluarga,
4.Fotocopy KTP Alm.,
5.Fotocopy KTP saksi,
6.Fotocopy KTP pelapor. @kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!