JEMPOL PELANDUK Disdukcapil Sapa Warga Kabupaten Bandung: Catat Lokasi dan Jadwalnya
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung terus berakselerasi dan berinovasi dalam peningkatan pelayanan administrasi kependudukan lebih cepat dan lebih dekat kepada masyarakat.
Disdukcapil Kabupaten Bandung dibawah pimpinan Kepala Disdukcapil, Tata Irawan, kembali mengedepankan program layanan inklusif kepada masyarakat secara umum.
Kali ini, Disdukcapil mengedepankan layanan Jemput Bola Pelayanan Administrasi Kependudukan (JEMPOL PELANDUK).
"JEMPOL PELANDUK kembali hadir di kelurahan/desa untuk memudahkan pengurusan dokumen kependudukan," kata Tata Irawan di Soreang, Rabu (14/1/2026).
Tata Irawan menegaskan melalui layanan Jempol PELANDUK ini, urus administrasi lebih mudah, mulai dari perekaman KTP-el, Kartu Identitas Anak, aktivasi Identitas Kependudukan Digital, hingga Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
Tata Irawan menjelaskan lokasi dan jadwal pelayanan Disdukcapil di sejumlah desa dan kelurahan, yakni pada hari Rabu (14/1/2026), di Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah, dan Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot.
Hari Kamis (15/1/2026), di Desa Sukamanah dan Desa Pangalengan, Kecamatan Pangalengan. Hari Selasa (20/1/2026), Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk dan Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran.
Rabu (21/1/2026), Desa Cibeureum, Kecamatan Kertasari, dan Desa Maruyung, Kecamatan Pacet. Kamis (22/1/2026), Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya dan Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka.
Selasa (27/1/2027)6), Desa Cinunuk dan Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi. Rabu (28/1/2026), Desa Rahayu dan Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih.
Kamis (29/1/2026), Desa Sayati, Kecamatan Margahayu dan Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang.
Jumat (30/1/2026), Desa Cibeunying, Kecamatan Cimenyan dan Desa Jatiendah, Kecamatan Cilengkrang.
"Jangan lewatkan kesempatan ini, catat jadwalnya, siapkan persyaratan, dan manfaatkan layanan yang hadir lebih dekat dengan masyarakat," jelasnya.
Untuk diperhatikan, kata Tata Irawan, persyaratan perekaman KTP-el yakni fotocopy Kartu Keluarga.
Persyaratan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital, yakni telah melakukan perekaman KTP-el, handphone dengan akses internet, dan nomor handphone dan alamat email aktif.
Persyaratan Kartu Identitas Anak, yakni fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Akta Kelahiran, pas foto 3x4 (bagi usia 5-16 tahun).
Persyaratan akta kelahiran
1. Fotocopy Akta Nikah Orang Tua,
2. Fotocopy KTP Orang Tua,
3. Kartu Keluarga Orang Tua (Anak yang akan dibuatkan Akta Kelahiran, harus memiliki NIK dan tercatat dalam Kartu Keluarga),
4. Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/SPTJM kelahiran bermaterai jika tidak memiliki keterangan lahir.
5.Formulr F2-01.
Persyaratan/akta kematian
1. Fotocopy Kartu Keluarga Alm.,
2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Desa,
3. Penetapan pengadilan mengenai permohonan ahii waris Alm. / SPTJM domisili jika Alm tidak bisa menunjukan dokumen kependudukan berupa KTP Gan Kartu Keluarga,
4.Fotocopy KTP Alm.,
5.Fotocopy KTP saksi,
6.Fotocopy KTP pelapor. @kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!