JEMPOL PELANDUK Disdukcapil Sapa Warga Kabupaten Bandung: Catat Lokasi dan Jadwalnya
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:36 WIB
1. Fotocopy Akta Nikah Orang Tua,
2. Fotocopy KTP Orang Tua,
3. Kartu Keluarga Orang Tua (Anak yang akan dibuatkan Akta Kelahiran, harus memiliki NIK dan tercatat dalam Kartu Keluarga),
4. Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/SPTJM kelahiran bermaterai jika tidak memiliki keterangan lahir.
5.Formulr F2-01.
Persyaratan/akta kematian
1. Fotocopy Kartu Keluarga Alm.,
2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Desa,
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!