Jelang Mudik Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat Negara Dilarang Pakai Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi
ED
Editor
Fendy Sy Citrawarga
Jumat, 15 April 2022 | 13:15 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengingatkan seluruh pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta BUMN atau BUMD agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Imbauan ini digencarkan oleh KPK menjelang perayaan Idulfitri 2024.
Plt Juru KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, imbauan disampaikan KPK agar penyelenggara negara tetap berintegritas serta menjauhi benturan kepentingan.
"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan," katanya melalui keterangannya, Jumat (15/4/2022), dilansir dari Suara.com.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata dia.
Ipi menambahkan KPK tak lupa mengapresiasi langkah kementerian, lembaga maupun pemda yang juga telah mengeluarkan surat edaran untuk setiap instansi agar tidak menggunakan fasilitas dinas dalam kepentingan pribadi.
"KPK mengapresiasi telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya," imbuhnya. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!