Kejari Tahan ASN Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara 21 Jul 2026 Persib Datangkan Tujuh Pemain Baru, Siapa Paling Mahal? 21 Jul 2026 LMKN dan USEA Kerja Sama Bangun Ekosistem Lisensi BGM Terintegrasi di Indonesia 21 Jul 2026 Duka Sepak Bola Inggris, Legenda Liverpool Kevin Keegan Meninggal Dunia 21 Jul 2026 Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.888 per Dolar AS 21 Jul 2026 Jadwal Timnas Voli Indonesia vs Kamboja di SEA V Cup 2026 21 Jul 2026 Enam Maskapai Ajukan Operasi di Bandara Husein Sastranegara 21 Jul 2026 Optimistis Distribusi BBM Segera Normal, Eddy Soeparno: Antrean Diperkirakan Berkurang 21 Jul 2026 Kasus Penganiayaan YTR, Polda Jabar Limpahkan Berkas ke Kejaksaan 21 Jul 2026 FIFA Kaji Usulan Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim 21 Jul 2026 Kejari Tahan ASN Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara 21 Jul 2026 Persib Datangkan Tujuh Pemain Baru, Siapa Paling Mahal? 21 Jul 2026 LMKN dan USEA Kerja Sama Bangun Ekosistem Lisensi BGM Terintegrasi di Indonesia 21 Jul 2026 Duka Sepak Bola Inggris, Legenda Liverpool Kevin Keegan Meninggal Dunia 21 Jul 2026 Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.888 per Dolar AS 21 Jul 2026 Jadwal Timnas Voli Indonesia vs Kamboja di SEA V Cup 2026 21 Jul 2026 Enam Maskapai Ajukan Operasi di Bandara Husein Sastranegara 21 Jul 2026 Optimistis Distribusi BBM Segera Normal, Eddy Soeparno: Antrean Diperkirakan Berkurang 21 Jul 2026 Kasus Penganiayaan YTR, Polda Jabar Limpahkan Berkas ke Kejaksaan 21 Jul 2026 FIFA Kaji Usulan Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim 21 Jul 2026

Jejak Uang, Pajak, dan Valas: Tiga Pejabat Pajak Duduk di Kursi Terdakwa

ED
Jumat, 29 Mei 2026 | 08:46 WIB
Bagikan
Jejak Uang, Pajak, dan Valas: Tiga Pejabat Pajak Duduk di Kursi Terdakwa

Ilustrasi. /net

VISI.NEWS | BANDUNG – Dugaan skandal perpajakan yang menyeret sejumlah pejabat pajak memasuki babak baru. Setelah penyidik menyita lebih dari 100 barang bukti berupa dokumen perpajakan, transaksi keuangan, penukaran valuta asing hingga dokumen pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada, perkara tersebut kini telah bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Berdasarkan data perkara, kasus tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 51/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg. Tiga terdakwa yang akan menjalani proses persidangan adalah Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar. Sementara tim penuntut umum terdiri dari enam jaksa, yakni Ridho Sepputra, Ahmad Hidayat Nurdin, Andy Bernard Desman, Eko Wahyu Prayitno, Gilang Gemilang, dan Rony Yusuf.

Perkara tersebut saat ini berstatus sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang PHI 1 (Kusumah Atmadja) Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus ini menjadi perhatian karena barang bukti yang disita menunjukkan adanya rangkaian proses pemeriksaan perpajakan terhadap PT Wanatiara Persada yang diduga berhubungan dengan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan mineral dan batubara dengan nilai sangat besar.

Dalam daftar barang bukti yang disita penyidik, terdapat dokumen perhitungan yang mencantumkan catatan mengenai kekurangan pembayaran PBB tahun 2023 beserta sanksi yang mencapai Rp75.866.845.107. Nilai tersebut menjadi salah satu angka terbesar yang muncul dalam dokumen penyidikan. 

Penyidik juga mengamankan berbagai dokumen resmi Direktorat Jenderal Pajak yang berkaitan dengan proses pemeriksaan PT Wanatiara Persada, mulai dari surat perintah penilaian, kertas kerja pemeriksaan, identifikasi masalah, laporan hasil pemeriksaan hingga surat ketetapan pajak sektor pertambangan mineral dan batubara tahun pajak 2023. 

Nama ketiga terdakwa muncul dalam sejumlah dokumen yang disita. Dwi Budi Iswahyu tercatat dalam berbagai dokumen pemeriksaan sebagai pejabat yang menyetujui sejumlah kertas kerja pemeriksaan dan dokumen perpajakan. Agus Syaifudin tercatat sebagai supervisor dalam berbagai tahapan pemeriksaan, sementara Askob Bahtiar muncul dalam dokumen yang berkaitan dengan kegiatan penilaian pajak. 

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.