Jejak Uang, Pajak, dan Valas: Tiga Pejabat Pajak Duduk di Kursi Terdakwa

ED
Jumat, 29 Mei 2026 | 08:46 WIB
Bagikan
Jejak Uang, Pajak, dan Valas: Tiga Pejabat Pajak Duduk di Kursi Terdakwa

Ilustrasi. /net

VISI.NEWS | BANDUNG – Dugaan skandal perpajakan yang menyeret sejumlah pejabat pajak memasuki babak baru. Setelah penyidik menyita lebih dari 100 barang bukti berupa dokumen perpajakan, transaksi keuangan, penukaran valuta asing hingga dokumen pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada, perkara tersebut kini telah bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Berdasarkan data perkara, kasus tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 51/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg. Tiga terdakwa yang akan menjalani proses persidangan adalah Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar. Sementara tim penuntut umum terdiri dari enam jaksa, yakni Ridho Sepputra, Ahmad Hidayat Nurdin, Andy Bernard Desman, Eko Wahyu Prayitno, Gilang Gemilang, dan Rony Yusuf.

Perkara tersebut saat ini berstatus sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang PHI 1 (Kusumah Atmadja) Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus ini menjadi perhatian karena barang bukti yang disita menunjukkan adanya rangkaian proses pemeriksaan perpajakan terhadap PT Wanatiara Persada yang diduga berhubungan dengan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan mineral dan batubara dengan nilai sangat besar.

Dalam daftar barang bukti yang disita penyidik, terdapat dokumen perhitungan yang mencantumkan catatan mengenai kekurangan pembayaran PBB tahun 2023 beserta sanksi yang mencapai Rp75.866.845.107. Nilai tersebut menjadi salah satu angka terbesar yang muncul dalam dokumen penyidikan. 

Penyidik juga mengamankan berbagai dokumen resmi Direktorat Jenderal Pajak yang berkaitan dengan proses pemeriksaan PT Wanatiara Persada, mulai dari surat perintah penilaian, kertas kerja pemeriksaan, identifikasi masalah, laporan hasil pemeriksaan hingga surat ketetapan pajak sektor pertambangan mineral dan batubara tahun pajak 2023. 

Nama ketiga terdakwa muncul dalam sejumlah dokumen yang disita. Dwi Budi Iswahyu tercatat dalam berbagai dokumen pemeriksaan sebagai pejabat yang menyetujui sejumlah kertas kerja pemeriksaan dan dokumen perpajakan. Agus Syaifudin tercatat sebagai supervisor dalam berbagai tahapan pemeriksaan, sementara Askob Bahtiar muncul dalam dokumen yang berkaitan dengan kegiatan penilaian pajak. 

Selain dokumen perpajakan, penyidik menemukan jejak transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara. Salah satunya adalah invoice senilai Rp4 miliar dari PT Niogayo Bisnis Konsultan kepada PT Wanatiara Persada untuk jasa "Tax Review Tahun 2025". Dokumen tersebut diikuti dengan bukti persetujuan pencairan dana perusahaan sebesar nilai yang sama kepada perusahaan konsultan tersebut pada Desember 2025. 

Penyidik juga menyita sejumlah dokumen pembayaran lain kepada perusahaan yang sama, termasuk pembayaran masing-masing Rp200 juta pada Oktober dan November 2025. Seluruh transaksi tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang sedang didalami. 

Aspek lain yang menarik perhatian adalah temuan transaksi valuta asing bernilai besar. Barang bukti mencakup faktur penjualan dolar Amerika Serikat, dokumen penukaran valuta asing, hingga transaksi pembelian dolar Singapura senilai lebih dari Rp4,49 miliar yang dilakukan secara tunai pada akhir Desember 2025. 

Penyidik juga menemukan dokumen yang memuat catatan tulisan tangan mengenai total valuta asing sebesar USD467.100, serta sejumlah dokumen money changer yang kini menjadi bagian dari alat bukti perkara. 

Tidak hanya itu, dalam daftar sitaan turut ditemukan bukti transfer dana dari Agus Syaifudin kepada pihak lain masing-masing sebesar Rp5 juta pada Mei dan Desember 2025. Penyidik diketahui memasukkan dokumen tersebut ke dalam daftar barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan. 

Menariknya, penyidik juga menyita sejumlah bukti pendukung yang tidak lazim dalam perkara perpajakan, seperti buku tamu, bukti reservasi tempat hiburan, struk restoran, bukti pembelian minuman di gerai kopi, hingga formulir pemeriksaan CCTV dari beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pihak dalam perkara tersebut. 

Selain itu, ditemukan pula dokumen internal perusahaan, rekening koran sejumlah rekening perusahaan, profil wajib pajak sektor pertambangan nikel, dokumen mutasi pejabat pajak, hingga berbagai surat undangan dan klarifikasi antara kantor pajak dan PT Wanatiara Persada selama proses pemeriksaan berlangsung. 

Dengan dimulainya persidangan pada awal Juni 2026, publik kini menantikan pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum untuk mengetahui secara rinci konstruksi perkara yang menjerat ketiga terdakwa. Sidang tersebut diperkirakan akan mengungkap lebih jauh hubungan antara hasil pemeriksaan pajak, transaksi keuangan, penggunaan jasa konsultan, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi perpajakan yang menyita perhatian karena melibatkan pejabat pajak, perusahaan sektor pertambangan, serta temuan dokumen dan transaksi keuangan bernilai puluhan miliar rupiah yang kini menjadi fokus pembuktian di Pengadilan Tipikor Bandung.

@uli

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.