Jejak Uang, Pajak, dan Valas: Tiga Pejabat Pajak Duduk di Kursi Terdakwa
Ilustrasi. /net
Selain dokumen perpajakan, penyidik menemukan jejak transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara. Salah satunya adalah invoice senilai Rp4 miliar dari PT Niogayo Bisnis Konsultan kepada PT Wanatiara Persada untuk jasa "Tax Review Tahun 2025". Dokumen tersebut diikuti dengan bukti persetujuan pencairan dana perusahaan sebesar nilai yang sama kepada perusahaan konsultan tersebut pada Desember 2025.
Penyidik juga menyita sejumlah dokumen pembayaran lain kepada perusahaan yang sama, termasuk pembayaran masing-masing Rp200 juta pada Oktober dan November 2025. Seluruh transaksi tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang sedang didalami.
Aspek lain yang menarik perhatian adalah temuan transaksi valuta asing bernilai besar. Barang bukti mencakup faktur penjualan dolar Amerika Serikat, dokumen penukaran valuta asing, hingga transaksi pembelian dolar Singapura senilai lebih dari Rp4,49 miliar yang dilakukan secara tunai pada akhir Desember 2025.
Penyidik juga menemukan dokumen yang memuat catatan tulisan tangan mengenai total valuta asing sebesar USD467.100, serta sejumlah dokumen money changer yang kini menjadi bagian dari alat bukti perkara.
Tidak hanya itu, dalam daftar sitaan turut ditemukan bukti transfer dana dari Agus Syaifudin kepada pihak lain masing-masing sebesar Rp5 juta pada Mei dan Desember 2025. Penyidik diketahui memasukkan dokumen tersebut ke dalam daftar barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Menariknya, penyidik juga menyita sejumlah bukti pendukung yang tidak lazim dalam perkara perpajakan, seperti buku tamu, bukti reservasi tempat hiburan, struk restoran, bukti pembelian minuman di gerai kopi, hingga formulir pemeriksaan CCTV dari beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pihak dalam perkara tersebut.
Selain itu, ditemukan pula dokumen internal perusahaan, rekening koran sejumlah rekening perusahaan, profil wajib pajak sektor pertambangan nikel, dokumen mutasi pejabat pajak, hingga berbagai surat undangan dan klarifikasi antara kantor pajak dan PT Wanatiara Persada selama proses pemeriksaan berlangsung.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!